Profil Riza Chalid Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Karier Mentereng dan Dapat Julukan Raja Minyak

Terkuak sosok Mohammad Riza Chalid yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung.

Tribunnews/Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com
SOSOK RIZA CHALID- Kejaksaan Agung tetapkan Riza Chalid dan delapan orang lain tersangka kasus korupsi minyak mentah, Kamis (10/7/2025). Taipan minyak Riza Chalid yang rumah dan kantornya digeledah Kejagung buntut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang. 

Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai dua orang anak, mereka adalah Muhammad Kerry Adrianto dan Kenesa Ilona Rina.

Tidak banyak informasi yang diperoleh mengenai sosok Riza Chalid, baik latar belakang pendidikan maupun keluarga. 

Namun, dapat diketahui bahwa taipan minyak tersebut pernah mengendalikan beberapa perusahaan besar.

Sehingga Riza Chalid mendapatkan julukan 'raja minyak'.

Dilansir dari Tribunnews, Selasa (24/2/2025), ia pernah mengendalikan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) yang merupakan anak usaha PT Pertamina (Persero) selama bertahun-tahun. 

Riza Chalid juga mengendalikan Global Energy Resources yang memenangi tender-tender bisnis minyak.

Global Energy Resources merupakan pemasok terbesar minyak mentah ke Petral. 

Setelah itu, Riza Chalid mengendalikan Gold Manor, perusahaan yang pernah disebut dalam kasus dugaan korupsi tender impor minyak Zatapi pada 2008.

Sosok Riza Chalid sangat disegani di Singapura, karena kehebatannya memenangkan tender-tender besar bisnis minyak melalui perusahaannya, Global Energy Resources (pemasok terbesar minyak mentah ke Pertamina Energy Services Ltd).

Nilai bisnisnya diperkirakan mencapai 30 miliar USD per tahun.

Riza Chalid juga menjadi orang terkaya ke-88 dalam daftar 150 orang terkaya versi Globe Asia dengan total kekayaan yang diperkirakan mencapai 415 juta dolar, seperti dikutip dari Tribun Timur.

Jadi Tersangka

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka terhadap Riza Chalid dan delapan orang lainnya dilakukan usai pihaknya memeriksa saksi sebanyak 273 saksi dan 16 ahli.

Dari pemeriksaan itu Qohar menyatakan penyidik menemukan sejumlah fakta adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi tersebut.

"Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (10/7/2025).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved