Profil Riza Chalid Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Karier Mentereng dan Dapat Julukan Raja Minyak
Terkuak sosok Mohammad Riza Chalid yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung.
Qohar menjelaskan bahwa Riza merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang lahannya sebelumnya telah disita oleh Kejagung.
Sementara untuk delapan tersangka lainnya yakni VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015 berinisial AN, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina periode 2014 berinisial HB dan TN selaku VP Intergrated Supply Change 2017-2018.
Selanjutnya ada DS selaku selaku VP Crude and Product PT Pertamina 2018-2020, AS selaku Direktur Gas Petrochemical PT Pertamina Internasional Shiping dan HW selaku mantan SVP Suplly Change 2019-2020.
Kemudian, MH selaku Bisnis Development Manager PT Travigula yang menjabat tahun 2019-2021 dan IP selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, sembilan orang itu diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Qohar pun menjelaskan langsung menahan delapan orang itu usai ditetapkan sebagai tersangka selama 20 hari kedepan.
Sedangkan terhadap Riza belum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung lantaran tersangka tersebut masih berada di Singapura dan masih dilakukan pengejaran.
Seperti diketahui, dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.
9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Tribunnews.com/Kompas.com/Bangkapos)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Keluarga Kepala Cabang Bank BUMN Tak Mengenal 8 Tersangka Penculik dan Pembunuhan |
![]() |
---|
Tak Kunjung Ada Tersangka di Kasus Paksa Lepas Masker, Beredar Chat dokter Syahpri Diteror di Jalan |
![]() |
---|
Tabrak PPSU hingga Tangan Korban Diamputasi, Sopir Mobil Listrik Belum Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Dirut Food Station Jadi Tersangka Beras Oplosan, Pramono Pastikan Tak Ada Intervensi Proses Hukum |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp285 T, Terkuak Nasib Ayah dan Anak Ini, Kerry Adrianto Ditahan, Riza Chalid Buron |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.