Cerita Kriminal
"Sangat Licin Sekali" Baju Satpam Robek Lawan Jambret di Depok, Uang Ratusan Juta Berhamburan
Baju Tri Agus Wiyono sampai robek saat bergelut melawan jambret uang Rp 300 juta di Bojongsari. Kota Depok. Sang satpam bertaruh nyawa.
Namun saat perjalanan pulang, korban dibuntuti oleh komplotan jambret dengan modus berpura-pura memberitahu ban mobilnya bocor.
Kemudian, korban ditemani satu orang teman mencari bengkel terdekat untuk menambal ban mobilnya.
Namun, saat korban dan rekannya membuka pintu mobil dan turun, komplotan jambret tersebut langsung mengambil uang ratusan juta yang disimpan dalam tas.
Seorang satpam yang melihat kejadian tersebut, sempat meneriaki pelaku, sambil berusaha menangkapnya. Satu pelaku berhasil N (38) berhasil diamankan olehnya.
“Sesaat setelah turun, datang dua orang pelaku, yaitu inisial N dan I dengan kendaraan sepeda motor Jupiter dan parkir di sebelah kanan mobil daripada korban,” kata Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan, Jumat (11/7/2025).
“Pelaku N standby di sepeda motor dan pelaku I membuka pintu mobil belakang sebelah kanan dan mengambil uang dari dalam mobil tersebut,” sambungnya.
Pelaku lainnya, I berusaha kabur membonceng motor rekannya RS yang sudah bersiaga.
Namun, saat mereka kabur motor yang dikendarai menabrak pengendara lainnya hingga uang ratusan juta hasil curian berhamburan di jalan raya.
Kata Fauzan, di lokasi tersebut, RS berhasil diamankan, sedangkan I dapat melarikan diri.
“Untuk uang yang berhasil dibawa oleh pelaku kabur yaitu sejumlah Rp 161.700.000,-” ungkapnya.
“Untuk uang yang bisa diamankan oleh warga masyarakat yaitu sebesar Rp 138.360.000,- untuk selanjutnya kedua pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Bojongsari,” sambungnya.
Fauzan menambahkan, total ada lima pelaku dalam kasus penjambretan tersebut. Dua pelaku berinisial N dan RS berhasil diamankan.
Sedangkan, tiga pelaku lainnya masih berstatus buron, termasuk satu pelaku yang sudah diketahui identitasnya berinisial l.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (TribunDepok)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.