Viral di Media Sosial

Sama-sama Gen Z Beda Nasib, Sahdan Jadi Ketua RT Bantu Warga, Nur Afifa Balqis Jadi Koruptor Termuda

Meski sama-sama Gen Z dengan Sahdan, Nur Afifah Balqis sayangnya terjerumus ke dalam lembah kejahatan. 

(TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino dan Instagram nafgis).
GEN Z BEDA NASIB - Meski sama-sama dari generasi Z dan tengah jadi buah bibir masyarakat, Sahdan dan Nur Afifah Balqis memiliki perbedaan nasib. Sahdan jadi ketua RT membantu warga sementara Nur Afifah menjadi koruptor termuda di Indonesia. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino dan Instagram nafgis). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sosok pemuda bernama Sahdan (19), belakangan sedang mencuri perhatian publik setelah memutuskan menjadi ketua Rukun Tetangga (RT) meski usianya terbilang masih muda.

Pemuda yang berasal dari generasi Z (Gen Z) itu pun sudah membuat gebrakan untuk menolong warga sekitar sejak dirinya terpilih.

Sebelumnya, ada juga sosok Gen Z yang sempat mencuri perhatian bernama Nur Afifah Balqis (24). 

Meski sama-sama Gen Z dengan Sahdan, Nur Afifah Balqis sayangnya terjerumus ke dalam lembah kejahatan. 

Ia terlibat kasus suap sehingga dinobatkan sebagai koruptor termuda di Indonesia.

Namanya Nur Afifah Balqis dikenal luas setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka.

Nur Afifah menjadi satu dari 10 orang yang tertangkap OTT KPK dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud.

Nama Nur Afifah seketika tenar karena usianya yang masih muda.

Dia disebut-sebut baru berusia 24 tahun.

Selain itu, di usianya sekarang ini, Nur Afifah sudah menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Kronologi penangkapan

Saat itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, perkara yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara ini berkaitan dengan sejumlah pekerjaan yang diagendakan Pemkab PPU melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga tahun 2021.

Nilai kontraknya sekitar Rp 112 miliar.

Pekerjaan itu antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek–Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar, dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

“Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) memerintahkan MI (Mulyadi), EH (Edi Hasmoro), JM (Jusman) untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujar Alex dalam konferensi pers, Kamis (13/1/2022).

Selain itu, politikus Partai Demokrat itu juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan sejumlah perizinan, seperti perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten PPU, dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved