Viral di Media Sosial

Sama-sama Gen Z Beda Nasib, Sahdan Jadi Ketua RT Bantu Warga, Nur Afifa Balqis Jadi Koruptor Termuda

Meski sama-sama Gen Z dengan Sahdan, Nur Afifah Balqis sayangnya terjerumus ke dalam lembah kejahatan. 

(TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino dan Instagram nafgis).
GEN Z BEDA NASIB - Meski sama-sama dari generasi Z dan tengah jadi buah bibir masyarakat, Sahdan dan Nur Afifah Balqis memiliki perbedaan nasib. Sahdan jadi ketua RT membantu warga sementara Nur Afifah menjadi koruptor termuda di Indonesia. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino dan Instagram nafgis). 

Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman diduga menjadi orang pilihan dan kepercayaan Abdul Gafur.

Mereka dijadikan kader Partai Demokrat sebagai representasi untuk menerima maupun mengelola sejumlah uang dari beberapa proyek pekerjaan yang ada di PPU untuk selanjutnya digunakan sebagai keperluan Abdul Gafur.

Sementara, Nur Afifah Balqis diduga berperan untuk mengelola uang hasil suap. Uang-uang tersebut disimpan di rekening milik Nur Afifah.

“Tersangka AGM diduga bersama tersangka NAB (Nur Afifah Balqis) menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan AGM,” ucap Alex.

“Di samping itu, AGM juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari Tersangka AZ (Achmad Zuhdi alias Yudi) yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 Miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara,” tutur dia.

Dari OTT itu, KPK menetapkan Abdul Gafur, Nur Afifah, dan empat orang lainnya sebagai tersangka pada Kamis (13/1/2022).

Abdul Gafur, Nur Afifah, Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Achmad Zuhdi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Nur Afifah ditahan bersama Abdul Gafur di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kemudian, tersangka Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sedangkan Edi Hasmoro dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Adapun tersangka Achmad Zuhdi alias Yudi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Kisah Inspiratif Sahdan

Sementara itu sosok Gen Z ini bernasib berbeda. 

Perannya justru bermanfaat bagi warga sekitar. 

Dia adalah Sahdan Arya Maulana, pemuda berumur 19 tahun yang dipercaya menjabat sebagai ketua RT 07 RW 08 Kelurahan Rawa Badak Selatan.

Di usianya yang masih begitu muda, Sahdan Arya membuat gebrakan dengan memperbaiki jalan yang rusak di wilayahnya tanpa bantuan pemerintah sedikitpun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved