Ribuan Warga Rusun Bakal Demo di Balai Kota, Minta Pramono Tinjau Ulang Penggolongan Air Bersih
Warga rumah susun di DKI Jakarta mengancam bakal menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM – Warga rumah susun di DKI Jakarta mengancam bakal menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (DPP P3RSI), Adjit Lauhatta mengatakan, rencananya aksi unjuk rasa bakal digelar pada Senin (21/7/2025).
Ia memperkirakan bakal ada 1.500 peserta dari berbagai wilayah rumah susun di DKI Jakarta.
Adapun aksi tersebut merupakan bentuk keprihatinannya terhadap sikap Pemprov DKI Jakarta yang dinilai abai terhadap aspirasi warga rusun.
Hal ini terutama terkait kebijakan penggolongan tarif air bersih yang diberlakukan oleh PAM Jaya.
Adjit menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya advokasi, termasuk mengirim surat permohonan audiensi kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, namun hingga kini belum ada tanggapan.
“Tidak ada satu pun surat kami yang dijawab secara substantif,” kata Adjit, Kamis (17/7/2025).
Menurut Adjit, Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 730/2024 menjadi sorotan utama.
Dalam beleid tersebut, rumah susun dikategorikan sebagai pelanggan komersial (Golongan K III), yang dikenai tarif air lebih tinggi.
Padahal, kata dia, rumah susun merupakan hunian, bukan tempat usaha, dan seharusnya masuk dalam Golongan K II yang mendapat tarif dasar.
“Ini jelas tidak adil. Bahkan melanggar UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Rumah susun adalah hunian, bukan objek komersial,” tegasnya.
Lebih lanjut, Adjit juga menyoroti Pergub DKI Jakarta No. 37 Tahun 2024, khususnya Pasal 12 dan 13, yang menurutnya dengan tegas menyatakan bahwa penggunaan air di rumah susun untuk kebutuhan sehari-hari masuk dalam klasifikasi K II.
Selain itu, P3RSI juga mengecam klasifikasi terhadap Rusunami Subsidi yang dianggap keliru.
Saat ini, rusunami subsidi dikategorikan sebagai Rumah Susun Menengah (Kode 5F3).
Padahal menurut Adjit, seharusnya diklasifikasikan sebagai Rumah Susun Sederhana (Kode 5F2).
DPRD DKI Desak Pemprov Tindak Tegas Operator Parkir Ilegal di Jakarta |
![]() |
---|
DPRD Bongkar Ancaman Defisit Anggaran 2026, Pramono Pamer APBD Surplus Rp 14,67 T |
![]() |
---|
Sempat Banjir Protes, Pemprov DKI Batalkan Rencana Pangkas Trotoar TB Simatupang Demi Urai Kemacetan |
![]() |
---|
Lewat KJP Plus, Bank Jakarta Catat Rp1,7 Triliun Tabungan Pelajar |
![]() |
---|
Tak Lagi Tertahan Karena Biaya, Komisi E DPRD DKI Sambut Baik Pemutihan Ijazah Ribuan Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.