Ribuan Warga Rusun Mau Demo Balai Kota Jakarta, Minta Pramono Tinjau Ulang Penggolongan Air Bersih

Warga rumah susun di DKI Jakarta mengancam bakal menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota.

Tribunnews/Irwan Rismawan
PENGGOLONGAN TARIF AIR BERSIH - Warga beraktivitas di Rusunawa KS Tubun, Jakarta, Minggu (17/7/2022). Warga rumah susun di DKI Jakarta berencana akan menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota terkait penggolongan tarif air bersih. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM – Warga rumah susun di DKI Jakarta berencana akan menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (DPP P3RSI), Adjit Lauhatta mengatakan, rencananya aksi unjuk rasa bakal digelar pada Senin (21/7/2025).

Ia memperkirakan bakal ada 1.500 peserta dari berbagai wilayah rumah susun di DKI Jakarta.

Adapun aksi tersebut merupakan bentuk keprihatinannya terhadap sikap Pemprov DKI Jakarta yang dinilai abai terhadap aspirasi warga rusun. 

Hal ini terutama terkait kebijakan penggolongan tarif air bersih yang diberlakukan oleh PAM Jaya.

Adjit menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya advokasi, termasuk mengirim surat permohonan audiensi kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, namun hingga kini belum ada tanggapan.

“Tidak ada satu pun surat kami yang dijawab secara substantif,” kata Adjit, Kamis (17/7/2025).

Menurut Adjit, Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 730/2024 menjadi sorotan utama. 

Dalam beleid tersebut, rumah susun dikategorikan sebagai pelanggan komersial (Golongan K III), yang dikenai tarif air lebih tinggi. 

Padahal, kata dia, rumah susun merupakan hunian, bukan tempat usaha, dan seharusnya masuk dalam Golongan K II yang mendapat tarif dasar.

“Ini jelas tidak adil. Bahkan melanggar UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Rumah susun adalah hunian, bukan objek komersial,” tegasnya.

Lebih lanjut, Adjit juga menyoroti Pergub DKI Jakarta No. 37 Tahun 2024, khususnya Pasal 12 dan 13, yang menurutnya dengan tegas menyatakan bahwa penggunaan air di rumah susun untuk kebutuhan sehari-hari masuk dalam klasifikasi K II.

Selain itu, P3RSI juga mengecam klasifikasi terhadap Rusunami Subsidi yang dianggap keliru. 

Saat ini, rusunami subsidi dikategorikan sebagai Rumah Susun Menengah (Kode 5F3). 
Padahal menurut Adjit, seharusnya diklasifikasikan sebagai Rumah Susun Sederhana (Kode 5F2).

Ia membebrkan, nantinya ada empat tuntutan warga rusun yang akan disuarakan dalam aksi di Balai Kota.

Pertama meminta untuk mencabut atau merevisi Kepgub No. 730/2024 tentang tarif air minum PAM Jaya.

Kedua, mengubah klasifikasi pelanggan rumah susun dari Golongan K III menjadi K II.

"Yang ketiga untuk menetapkan rusunami subsidi sebagai Rumah Susun Sederhana (K II), bukan Rumah Susun Menengah dan tuntutan keempat yakni memberikan subsidi tarif air bagi pelaku UMKM yang beroperasi di gedung-gedung komersial Golongan K III seperti mal, perkantoran, dan trade center," papar Adjit.

Adjit menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar soal tarif air, tetapi juga menuntut keadilan dan pengakuan atas hak dasar warga kota.

“Solidaritas warga adalah kunci. Kami memperjuangkan air bersih, keadilan, dan martabat penghuni rumah susun,” tutur Adjit.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved