Bawa Sound Horeg, Ratusan Penghuni Rusun Geruduk Kantor Gubernur Pramono di Balai Kota

Ratusan warga rumah susun dari berbagai wilayah di Jakarta menggeruduk kantor Gubernur Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Senin (21/7/2025).

TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
BAWA SOUND HOREG -Truk sound horeg yang dibawa massa aksi yang menggelar aksi demo di depan Balai Kota Jakarta, Senin (21/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci


TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ratusan warga rumah susun dari berbagai wilayah di Jakarta menggeruduk kantor Gubernur Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Senin (21/7/2025).

Mengenakan pakaian warna putih, mereka tiba di depan Balai Kota Jakarta sekira pukul 10.30 WIB.

Sejumlah massa aksi terlihat membawa beberapa atribut, seperti bendera hingga spanduk berisi tuntutan mereka.

Massa pun berunjuk rasa dengan menggunakan beberapa mobil komando.

Uniknya lagi, mereka juga datang ke Balai Kota membawa satu unit truk berkelir merah yang berisi seperangkat set sound system berukuran besar atau yang biasa disebut sound horeg.

Suara sang orator pun terdengar menggema di ke dalam Balai Kota Jakarta.

Adapun kedatangan mereka untuk menuntut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 730/2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya.

Pasalnya, aturan itu dinilai tidak adil dan merugikan warga yang tinggal di rumah susun.

“Kami tak paham pak gubernur seakan tutup mata dengan hal ini, padahal sudah puluhan anggota kami yang keluhan hal ini,” ucap Ketua Umum (Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (DPP P3RSI) Adjit Lauhatta, Senin (21/7/2025).

“Sampai-sampai kami sudah buat puluhan Laporan Masyarakat di Balai Kota dan sudah bersurat mohon beraudiensi. Tapi tidak ada satu yang ditanggapi,” sambungnya.

Tak hanya itu, Adjit juga mengeluhkan surat audiensi yang sudah berkali-kali dilayangkan pihaknya tak kunjung direspon oleh Gubernur Pramono Anung.

Atas dasar itu, mereka datang untuk menuntut Gubernur Pramono mencabut kepgub tersebut.

Berikut 4 tuntutan mereka:

1. Cabut atau revisi Kepgub DKI Jakarta No.730/2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya;

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved