Pengamat Minta Kalapas Cipinang dan Anak Buah Dicopot Buntut Napi Kendalikan Bisnis Prostitusi Anak
Kementerian Imipas diminta mengambil langkah tegas dalam kasus narapidana Lapas Cipinang yang mengendalikan bisnis prostitusi anak.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Kementerian Imipas diminta mengambil langkah tegas dalam kasus narapidana Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur yang mengendalikan bisnis prostitusi anak.
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah mengatakan Kepala Lapas Kelas I Cipinang patutnya dicopot dari jabatan karena gagal melakukan pengawasan terhadap narapidana.
Narapidana yang tidak memiliki kebebasan menggunakan handphone, nyatanya justru memiliki gawai tersebut dan mampu mengakses internet dari dalam sel untuk menjajakan anak-anak.
"Harusnya bertanggung jawab (atas kasus), diganti. Ya memang tanggung jawabnya Kepala Lapas," kata Trubus saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (21/7/2025).
Terlebih berdasarkan penyidikan Polda Metro Jaya, narapidana berinisial AN (40) yang menjadi pengendali bisnis prostitusi anak tersebut sudah melakukan aksinya sejak tahun 2023 lalu.
Lemahnya pengawasan ini bertolak belakang dengan klaim Kementerian Imipas soal pemberantasan peredaran handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba (Halinar) di Lapas.
Tidak hanya Kepala Lapas sebagai pucuk pimpinan, Trubus mendorong adanya perombakan besar-besaran pada jajaran Lapas Kelas I Cipinang untuk mencegah kasus serupa.
"Lapas Cipinang sudah berapa kali (ganti Kalapas) tapi enggak mempengaruhi. Jadi memang yang paling efektif orangnya (pegawai) dimutasi semua, jadi enggak ada orang lama," ujarnya.
Trubus menuturkan perombakan jajaran Lapas Kelas I Cipinang perlu karena pelanggaran dilakukan narapidana dan pegawai sudah berulang kali terjadi, tapi masalah tak pernah selesai.
Bahkan pada tahun 2021 lalu Polres Metro Jakarta Pusat pernah mengungkap kasus peredaran 10 kilogram sabu yang dikendalikan seorang narapidana Lapas Kelas I Cipinang melalui handphone.
Kasus narapidana mengendalikan bisnis prostitusi anak dan peredaran narkotika ini hanya contoh, karena diduga masih banyak kasus kejahatan yang tersembunyi tapi tidak terungkap ke publik.
"Jadi diganti keseluruhan (pegawai), jangan cuma lima orang. Nanti diambil pegawai baru dari Lapas daerah A, diambil dari Lapas B. Di Lapas Cipinang ini harus orang baru semua," tuturnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya mengungkap kasus Prostitusi anak online yang dikendalikan seorang narapidana Lapas Kelas I Cipinang berinisial AN (40) pada Sabtu (19/7/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan AN menggunakan handphonenya untuk menjajakan anak-anak berstatus pelajar secara online, modusnya membuat grup open BO di media sosial.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/lapas-cipinang_20180607_175606.jpg)