Cerita Kriminal

Komplotan Pembobol Minimarket Beraksi di Jakbar, Terungkap Cara Pelaku Hilangkan Jejak

Komplotan pencuri spesialis minimarket beraksi di Jalan Raya Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Warta Kota/Budi Sam Lauw
Ilustrasi pencurian atau perampokan minimarket - Ilustrasi pencurian atau perampokan minimarket - Komplotan pencuri spesialis minimarket beraksi di Jalan Raya Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (23/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Komplotan pencuri spesialis minimarket beraksi di Jalan Raya Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyhadi, mengungkapkan bahwa aksi pencurian itu terjadi pada Senin (23/6/2025) dini hari.

"Para tersangka awalnya berputar-putar mencari minimarket yang sudah tutup, lalu memastikan kondisi sekitar aman dan sepi sebelum melakukan aksinya," ujar Twedi kepada wartawan, Rabu (24/7/2025).

Dijelaskan kapolres, setelah menemukan minimarket yang dirasanya aman, para pelaku yang terdiri dari empat orang memanjat melalui gedung di sebelahnya.

Kawanan ini kemudian masuk ke dalam toko melalui jendela.

Setibanya di dalam, pelaku turun ke lantai satu dan berusaha membuka pintu toko yang terkunci.

Mereka menggunakan linggis dan obeng untuk menyongkel pintu tersebut.

"Setelah berhasil masuk, para tersangka langsung mengambil barang-barang berupa rokok berbagai merek dan vape atau rokok elektrik," kata Twedi.

Komplotan ini sempat menghilangkan jejak dengan merusak dan memotong kabel CCTV menggunakan gunting.

Adapun para pelaku keluar melalui jalur yang sama, yakni melalui jendela di lantai dua.

Pelaku kemudian membawa barang curian ke Parung, Bogor.

"Kemudian salah satu tersangka membawa barang curian itu ke wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk dijual senilai Rp 12,3 juta," kata Twedi.

Twedi mengatakan, uang hasil penjualan dibagi rata masing-masing Rp 3 juta.

Para pelaku ditangkap usai korban membuat laporan ke Polsek Kembangan.

Atas aksinya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Di mana salah satu pelaku diketahui merupakan residivis alias penjahat kambuhan. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved