Pasutri di Kasus Judol Komdigi Dituntut 9 dan 10 Tahun, Kuasa Hukum Pertanyakan Fakta Sidang

Pasutri kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dituntut 9 dan 10 tahun penjara.

|
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Septiana
Tribunnews.com
TUNTUTAN KASUS JUDOL - Ilustrasi Persidangan. Pasutri kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dituntut 9 dan 10 tahun penjara. 

Untuk AAB, tuntutan TPPU berdasarkan Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU—yang mengancam pidana hingga 20 tahun atas penyamaran asal-usul harta kekayaan ilegal—dianggap tidak berdasar karena ia tidak mengetahui sumber dana tersebut.

"Ini bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah dalam Pasal 8 ayat (1) KUHAP. AAB hanya korban instruksi suami, tanpa pengetahuan atas kegiatan judol," kata Malonda.

"Apakah hukum kita seperti ini, menuntut tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang ada di persidangan? Kalau begitu, buat apa ada sidang?," lanjutnya. 

(TRIBUNjAKARTA)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved