Cerita Kriminal
Kisah PNS Rosma, Ngaku Uang Rp210 Juta Hilang Ternyata Fiktif Bohongi Polisi, Ada Temuan Bikin Malu
Rosma, seorang PNS guru SMPN 24 Kota Batam, mendadak jadi sorotan setelah mengaku kehilangan uang Rp210 juta di dalam mobilnya.
Merasa ada kejanggalan, penyidik akhirnya memanggil Rosma untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut.
Pada Jumat (18/7/2025), Rosma akhirnya mengaku bahwa laporan yang dibuatnya itu adalah rekayasa belaka karena terlilit utang besar dan sudah jatuh tempo.
Pengakuanya itu akhirnya mengungkap fakta baru segala kebusukannya melakukan skenario kehilangan uang.
"Yang bersangkutan ini mengaku membuat laporan palsu, demi menghindari tekanan dari penagih utang yang sudah menagih pembayaran," beber Ridho.
Laporan Palsu Diproses
Terbaru, Polsek Kupang telah menaikkan status kasus laporan palsu Rosma ke tahap penyidikan.
Bahkan, penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menetapkan Rosma sebagai terlapor.
"Lagi proses penyidikan, sudah SPDP," ungkap Ridho, Rabu (23/7/2025).
Untuk diketahui, SPDP adalah pemberitahuan kepada kejaksaan bahwa penyidikan suatu perkara pidana telah dimulai oleh penyidik Polri.
SPDP wajib dikirimkan oleh penyidik polisi kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa JPU mengetahui adanya proses penyidikan dan dapat melakukan koordinasi dengan penyidik polisi.
Adapun, Rosma menjadi terlapor sebagaimana Laporan Polisi Model A.
Perlu diketahui, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, ada dua model laporan polisi; Laporan Polisi Model A dan Laporan Polisi Model B.
Sebagai informasi, Laporan Polisi Model A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengetahui, mengalami, atau menemukan langsung suatu peristiwa pidana.
Sedangkan, Laporan Polisi Model B dibuat berdasarkan pengaduan dari masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.