Cerita Kriminal
Kisah PNS Rosma, Ngaku Uang Rp210 Juta Hilang Ternyata Fiktif Bohongi Polisi, Ada Temuan Bikin Malu
Rosma, seorang PNS guru SMPN 24 Kota Batam, mendadak jadi sorotan setelah mengaku kehilangan uang Rp210 juta di dalam mobilnya.
Dalam kasus ini, polisi menemukan indikasi bahwa laporan yang dibuat oleh Rosma merupakan laporan palsu.
Kini, Bu Guru SMA N 24 Batam tersebut terancam hukuman penjara.
Rosma disangkakan melanggar Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang laporan palsu, yang berbunyi sebagai berikut:
"Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,"
Polsek Sekupang lantas memberikan peringatan keras kepada masyarakat, agar tidak bermain-main dengan hukum, khususnya membuat laporan palsu.
"Kami tegaskan, membuat laporan palsu adalah tindak pidana. Laporkan setiap kejadian secara jujur dan bertanggung jawab,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu M. Ridho Lubis.
Ridho menegaskan bahwa laporan palsu bukan hanya melanggar hukum, melainkan juga menyita banyak waktu dan energi aparat penegak hukum, serta menimbulkan keresahan di masyarakat.
Terlebih, kasus ini sempat viral di media sosial (medsos) dan menimbulkan asumsi dan spekulasi di tengah warga Sekupang.
"Masyarakat harus paham bahwa setiap laporan yang masuk akan diselidiki dengan serius. Jika terbukti palsu, ada konsekuensi hukum yang menanti,” jelasnya.
Ridho pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memanfaatkan instansi kepolisian demi kepentingan pribadi, apalagi dengan mengarang cerita.
(TribunJakarta/TribunBatam)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.