Pemprov DKI Cairkan Bantuan Sosial Anak, Lansia, dan Disabilitas Periode Juli 2025: Dapat Rp300 Ribu
Dinas Sosial DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) periode Juli 2025.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) periode Juli 2025.
Bantuan ini meliputi tiga program utama, yaitu Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) dengan jumlah penerima sebanyak 149.687 orang.
Kepala Dinsos DKI Jakarta Iqbal Akbarudin mengatakan, setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan.
“Program bantuan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial bagi kelompok rentan,” ucapnya, Senin (28/7/2025).
Iqbal menambahkan, penyaluran dilakukan secara bertahap sejak Jumat (25/7/2025) kemarin kepada penerima existing, penerima yang sempat ditangguhkan, serta calon penerima baru yang telah melalui proses verifikasi dan validasi.
“Kami memastikan bantuan ini sampai tepat sasaran melalui proses verifikasi data yang ketat dan pemadanan berbagai sumber,” ujarnya.
Guna meningkatkan keakuratan informasi penerima bansos PKD ini, Dinsos DKI Jakarta secara rutin melakukan pemutakhiran data bersama petugas Pendata dan Pendamping Sosial (Pendamsos), serta pengurus RT setempat.
Adapun penyaluran bantuan sosial PKD ini dilakukan mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 541 Tahun 2025.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa ada pembaharuan ketentuan penerima dan mekanisme distribusi bansos yang kini dilakukan setiap bulan.
Untuk bulan Juli 2025 ini, jumlah penerima KLJ sebanyak 122.408 orang, penerima KPDJ 15.105 orang, dan penerima KAJ sebanyak 12.174 orang.
Selain itu, telah ditetapkan sebanyak 56.351 penerima baru yang mencakup KLJ sebanyak 38.414, KPDJ sebanyak 4.489 orang, danKAJ sebanyak 13.448 anak.
“Kendati demikian, dana bansos PKD bagi mereka belum dapat dicairkan hingga proses pembukaan rekening kolektif oleh Bank Jakarta selesai,” tuturnya.
Iqbal menambahkan, Dinsos DKI Jakarta tidak membuka pendaftaran untuk menjadi penerima bansos PKD ini.
Pasalnya, para penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2022.
DPRD DKI Desak Pemprov Tindak Tegas Operator Parkir Ilegal di Jakarta |
![]() |
---|
DPRD Bongkar Ancaman Defisit Anggaran 2026, Pramono Pamer APBD Surplus Rp 14,67 T |
![]() |
---|
Sempat Banjir Protes, Pemprov DKI Batalkan Rencana Pangkas Trotoar TB Simatupang Demi Urai Kemacetan |
![]() |
---|
Bansos Lansia, Disabilitas, dan Anak Bulan Agustus Cair: 165 Ribu Warga Jakarta Dapat Rp300 Ribu |
![]() |
---|
Lewat KJP Plus, Bank Jakarta Catat Rp1,7 Triliun Tabungan Pelajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.