Pemprov DKI Cairkan Bantuan Sosial Anak, Lansia, dan Disabilitas Periode Juli 2025: Dapat Rp300 Ribu

Dinas Sosial DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) periode Juli 2025.

TRIBUNJAKARTA.COM/LEO PERMANA
Kepala Dinsos DKI Jakarta Iqbal Akbarudin menjelaskan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) periode Juli 2025. 

Namun Kementerian Sosial (Kemensos) saat ini menutup fitur pendaftaran DTKS dan tidak ada lagi penetapan DTKS sejak terbitnya Peraturan Menteri Sosial (Mensos) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan DTSEN untuk bantuan sosial, pemberdayaan sosial, dan program kesejahteraan sosial.

Sehingga DTKS telah bertransformasi menjadi DTSEN dan ke depan seluruh proses penentuan penerima bantuan sosial dilakukan berdasarkan status kesejahteraan yang tercatat dalam DTSEN.

Dinsos DKI Jakarta mengajak seluruh masyarakat untuk turut aktif mengawasi penyaluran bantuan sosial PKD ini agar tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang memiliki pertanyaan, laporan, atau aduan terkait bantuan sosial dapat menghubungi kanal pengaduan resmi Dinsos DKI Jakarta melalui siladu.jakarta.go.id, Whats App Pusdatin Kesos 0897 383 8586, atau Bank Jakarta 1500 351.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved