Diplomat Arya Daru Tewas di Kosan

Misteri Lakban Kuning pada Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Terpecahkan, Apsifor Ungkap Fakta Kelam

Misteri lakban kuning pada kasus kematian Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, akhirnya terpecahkan.

TribunJakarta.com
Konferensi pers pengungkapan kasus kematian diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2025). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Misteri lakban kuning pada kasus kematian Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, akhirnya terpecahkan.

Hal itu diungkap pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Seperti diketahui, Arya Daru ditemukan tewas dalam kondisi kepala terlilit lakban kuning di kamar indekosnya di Jalan Gondangdia Kecil nomor 22, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025).

Selain kepala terlilit lakban, korban mengenakan kaos dan celana pendek, dengan tubuh terbungkus selimut biru.

Polisi pun memberi penjelasan soal lakban yang terlilit pada tubuh korban.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan, pihaknya menyimpulkan, kematian Arya Daru bukanlah karena pembunuhan, atau tidak ada unsur pidana.

"Kami akan menyimpulkan dari pada hasil penyelidikan yang kami lakukan, bahwa penyeliikan yang kami lakukan, kami simpulkan belum menemukan peristiwa pidana," kata Wira.

Asal Lakban

Wira mengungkapkan, lakban yang melilit kepala korban, dibeli sendiri oleh korban bersama istrinya di Yogyakarta pada Juni 2025 lalu.

Hal itu sudah dikonfirmasi pihak kepolisian pada istri korban.

"Bahwa lakban yang ditemukan pada jenazah adalah lakban yang dibeli bersama istrinya di salah satu toko di Yogyakarta, kami sudah konfirmasi, kemarin sampel yang sama sudah diserahkan kepada kami."

"Di mana lakban tersebut dibeli sekitar Bulan Juni 2025," kata Wira.

Tak Ada DNA Orang Lain

Wira juga menerangkan, pada lakban yang melilit korban tidak ditemukan DNA orang lain, selain korban sendiri.

Hal itu berdasarkan hasil penelitian dari Puslabfor Polri.

"Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan dari pada DNA yang dilakukan Puslabfor terhadap 11 barang bukti, dan melakukan uji terhadap barang bukti yang ada."

"Tidak ditemukan DNA milik orang lain, selain DNA korban, termasuk pada lakban dan barang bukti lain," papar Wira.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved