Sudah Bisa Tempati KSB, Warga Eks Kampung Bayam Dibebaskan Biaya Sewa Selama 6 Bulan

Pembebasan biaya sewa ini berlaku sejak serah terima kunci yang ditandai dengan penandatanganan kontrak oleh warga di WaliKota Jakarta Utara.

Dionisius Arya Bima Suci/TribunJakarta.com
KAMPUNG SUSUN BAYAM - Kampung Susun Bayam (KSB), hunian warga eks Kampung Bayam yang berlokasi tepat di samping Jakarta International Stadium (JIS), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/3/2025). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) membebaskan biaya sewa selama enam bulan kepada warga eks Kampung Bayam yang telah menerima kunci hunian di Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) atau Kampung Susun Bayam (KSB).

Pembebasan biaya sewa ini berlaku sejak serah terima kunci yang ditandai dengan penandatanganan kontrak oleh warga di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Selasa (29/7/2025).

Direktur Bisnis Jakpro I Gede Adi Adnyana menjelaskan, masa bebas sewa atau grace period selama enam bulan ini diberikan karena status pengelolaan KSB masih dalam masa transisi.

"Grace period itu selama enam bulan. Kenapa selama enam bulan? Karena kami sebagai bagian dari perantara yang nantinya setelah enam bulan akan pindah ke Dinas Perumahan," ujar Adi.

Adi menyebut, Jakpro tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif sewa setelah masa pembebasan berakhir.

Oleh sebab itu, penentuan besaran sewa nantinya akan menjadi wewenang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta.

"Kalau kami saat ini memutihkan semua. Jadi tidak ada pungutan. Tapi untuk tarif sewa setelah grace period ini berakhir, itu sedang kami bicarakan dengan dinas, karena kami tidak berwenang," jelasnya.

Diketahui, dalam penandatanganan kontrak dan serah terima kunci hari ini, sebanyak 67 dari 126 Kepala Keluarga (KK) eks Kampung Bayam menandatangani kontrak itu dan menyetujui untuk menempati hunian Kampung Susun Bayam.

Adi menjelaskan, dalam kontrak perjanjian tersebut, warga eks Kampung Bayam yang menghuni dibebaskan dari pembayaran sewa selama 6 bulan yang harganya Rp 1,7 juta rupiah per bulan.

Sementara itu, warga eks Kampung Bayam, Shirley Aplonia (42) mengatakan, saat ini kelompoknya sudah menyepakati penempatan di KSB.

Shirley juga tengah mengupayakan agar seluruh warga lainnya juga segera menandatangani kontrak.

"Dari Nagrak ada 35 KK, dari Rorotan ada 6 KK. Kami akan kumpulkan lagi teman-teman yang belum menandatangani. Kalau dari kelompok saya sudah semuanya sepakat," ucap dia.

Terkait tarif sewa ke depan, Shirley meminta ada regulasi yang jelas dan keterlibatan warga dalam proses penentuan.

Tapi, tarif sewa itu diharapkan tidak sama seperti yang sebelumnya ditetapkan Jakpro yakni sebesar Rp 1,7 juta.

Warga juga meminta agar skema pengelolaan KSB nantinya bisa melibatkan warga secara langsung, seperti yang dilakukan di Kampung Susun Akuarium.

"Kita minta pengelolaan seperti Kampung Akuarium, di mana pengelolaannya dilakukan oleh warga sendiri," kata dia.
 
 
 
 Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
 
 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved