Diplomat Arya Daru Tewas di Kosan
Arya Daru di Jam yang Sama Ada di Rooftop Kemlu dan Kos, 2 Pakar Hukum Sebut Anomali Spatiotemporal
Dua pakar hukum menyoroti kejanggalan dalam kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39). Apakah itu?
Selain itu, ditemukan kekerasan benda tumpul dan tidak ditemukan penyakit pada organ tubuh Arya Daru.
"Berarti, kalau kita merunut dari hasil forensik, dari ahli forensik RSCM tadi, ini berarti ada kejanggalan bahwa ini adalah masuk kasus pembunuhan bukan kasus bunuh diri atau bukan kasus meninggal secara wajar," katanya.
Kejahatan profesional
Kendati polisi menyebut bahwa kematian Arya Daru tidak ada unsur pidana, namun tidak bagi Nicholay.
Ia meyakini bahwa Arya Daru tewas karena dibunuh.
"Ini kejahatan yang profesional, yang agak sempurna, tapi tidak sempurna. Jadi seolah-olah diciptakan ADP bunuh diri dan dengan cara atau modusnya ADP disuruh melakban wajahnya sendiri sehingga sidik jari hanya ditemukan sidik jari dia," katanya.
Ia melanjutkan pelaku di balik pembunuhan itu terbilang sudah berpengalaman sehingga tidak meninggalkan jejak sidik jari di lokasi.
"Dalam bidang penyidikan seperti ini, ya dalam kasus-kasus kekerasan dan pembunuhan, pelaku tidak bisa atau tidak mau meninggalkan jejak sidik jari apapun dengan memakai sarung tangan atau memakai sesuatu yang menyebabkan sidik jarinya tergambar di tempat mana atau di barang mana yang dia pakai," pungkasnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/TAS-ARYA-DARU-PANGAYUNAN.jpg)