Diplomat Arya Daru Tewas di Kosan
Pakar Dapat Info A1 Isi Tas Arya Daru di Rooftop Kemlu, Laptop Diplomat yang Hilang Dibongkar: TPPO?
Praktisi Hukum dan HAM Nicholay Aprilindo dapat info A1 isi tas Arya Daru di rooftop Kemlu. Isi laptop yang hilang dibongkar, soal TPPO?
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kemudian menegaskan Arya Daru Pangayunan meninggal dunia tanpa adanya keterlibatan orang lain.
“Disimpulkan bahwa indikator dari kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” ujar Wira.
Wira Satya Triputra mengatakan tak ada peristiwa pidana dalam kasus kematian ayah dua orang anak tersebut.
"Kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana," kata Wira.
Soal Sidik Jari
Perwakilan Pusat Identifikasi Bareskrim Polri Aipda Sigit Kusdiyanto memastikan sidik jari yang menempel di lakban kuning yang melililit kepala Arya Daru Pangayunan, merupakan milik korban.
"Hasil tim identifikasi, pencarian sidik jari di lakban yang diperoleh (adalah) sidik jari ADP," ungkap Sigit.
Sigit menjelaskan, tim identifikasi menggunakan teknik kimia basa dengan pewarna kristal violet dalam pemeriksaan sidik jari di lakban yang melilit kepala ADP.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan beberapa sidik jari, tetapi hanya satu yang layak untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kami periksa lebih lanjut, diperoleh dan dibandingkan dengan sidik jari yang dimiliki ADP. Sesuai dengan kaidah keilmuan, minimal 12 karakteristik yang harus ada, harus sama. Sidik jari tersebut memenuhi kriteria persyaratan 12 titik yang sama," imbuhnya.
Sebelumnya, Arya ditemukan tewas di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025) pagi.
Wajah korban terlilit lakban dan pintu kamar terkunci dari dalam dengan sistem smart lock, yang hanya bisa diakses oleh Arya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.