Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos Kini Sampai 3 Agustus 2025, Cek Segera NIK Kamu di Pospay

Batas pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 di kantor pos yang sebelumnya berakhir di 31 Juli 2025, kini menjadi 3 Agustus 2025.

Pixabay
Ilustrasi uang - Batas pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 di kantor pos yang sebelumnya berakhir di 31 Juli 2025, kini menjadi 3 Agustus 2025. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Batas pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 di kantor pos yang sebelumnya berakhir di 31 Juli 2025, kini menjadi 3 Agustus 2025.

Bagi kamu yang belum sempat melakukan pencairan BSU 2025 sebesar Rp 600 ribu bisa melakukannya hingga akhir pekan ini di kantor pos terdekat.

"Ayo cek status penerima BSU lewat aplikasi Pospay, cukup masukkan NIK dan ikuti langkah verifikasinya. Jika terdaftar, bawa QR Code dan dokumen pendukung ke Kantor Pos terdekat untuk pencairan, batas waktu pengambilan hingga 3 Agustus 2025," dikutip dari instagram posindonesia.ig, Jumat (1/8/2025).

Tentunya pencairan bisa dilakukan setelah kamu melakukan pengecekan NIK di aplikasi Pospay, dan mendapatkan barcode.

Berikut cara pengecekannya:

- Download aplikasi Pospay

- Pada halaman awal, kamu tinggal memilih ikon 'i' yang berwarna merah atau oranye

- Selanjutnya kamu memlih logo Kemnaker atau logo yang berbentuk tangan

- Lalu pilih opsi BANTUAN SUBSIDI GAJI/UPAH 2025

- Selanjutnya masukkan NIK KTP kamu

lihat fotoBocah SD di daerah Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jabar yang viral mengendarai sepeda listrik di jalan raya rupanya disuruh orangtuanya sendiri. Rini, ibu bocah tersebut berdalih ada tugas mendesak. Kini polisi sampai bertindak gegera kasus ini.
Bocah SD di daerah Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jabar yang viral mengendarai sepeda listrik di jalan raya rupanya disuruh orangtuanya sendiri. Rini, ibu bocah tersebut berdalih ada tugas mendesak. Kini polisi sampai bertindak gegera kasus ini.

- Klik Cek Status Penerima

- Jika terdaftar, aplikasi akan verifikasi dan tampilkan QR Code untuk pencairan. Namun, jika tidak, muncul notifikasi bahwa NIK tidak terdaftar.

- Buat kamu yang terdaftar, lanjutkan dengan foto e-KTP dan mengidi data pribadi dengan jelas agar QR Code muncul.

Dokumen yang dibawa saat pencairan

Saat pencairan, kamu bisa mendatangi kantor pos terdekat dengan membawa dokumen, diantaranya:

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved