5 Fakta Aksi Mata Elang di Depok, Beli Data Debitur Buat Pilih Target di Jalanan

Simak lima fakta aksi debt collector atau mata elang yang viral di Depok. Mata Elang beli data pribadi debitut buat tentukan target di jalanan.

TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy/Situs resmi Pemkot Depok
MATEL DEPOK DITANGKAP - Tujuh Matel terjaring razia Operasi Pekat 2025 di wilayah Sukmajaya, Kota Depok, Jumat (1/8/2025). Anggota Polres Metro Depok saat mengamankan matel di sejumlah wilayah Kota Depok, Sabtu, (2/8/2025). Simak lima fakta aksi debt collector atau mata elang yang viral di Depok. Mata Elang beli data pribadi debitut buat tentukan target di jalanan. 

“Ya, hari ini, siang ini sudah kita laksanakan patroli bersama teman-teman Reskrim dari Polres Metro Depok dan sudah kita amankan sebanyak tujuh orang yang diduga sebagai matel di daerah Sukmajaya,” ungkapnya. 

3. Pengakuan Mata Elang.

Saat diinterogasi polisi, para matel tersebut mengaku bekerja di bawah perusahaan keuangan atau leasing.

Polisi menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum, karena dilakukan tanpa proses resmi lewat pengadilan.

“Sesuai dengan apa yang diberitakan di media sosial, langsung kita melakukan gerak cepat untuk melakukan tindakan, yakni Operasi Pekat Jaya kewilayahan,” ujar AKP Made.

Para pelaku ditangkap dari beberapa titik, termasuk di Jalan Jegong, Kecamatan Sukmajaya. 

Saat dirazia, mereka sedang memantau pemilik kendaraan yang mengalami keterlambatan angsuran.

“Ya, menurut informasi mereka masih bekerja di beberapa finance atau pembiayaan,” ujarnya.

4. Beli Data Debitur

Polisi menemukan bahwa para mata elang ini membeli data-data pribadi debitur untuk menentukan sasaran penarikan kendaraan di jalanan.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, Sabtu (2/8/2025), dilansir dari situs resmi Pemkot Depok mengungkapkan Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah dokumen penting di kendaraan para pelaku. 

Di antaranya, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik unit lain, serta data pribadi debitur yang diduga digunakan untuk pelacakan dan penarikan di luar prosedur.

Pengungkapan kasus ini kembali menyoroti celah perlindungan data pribadi dalam praktik pembiayaan.

Dalam banyak kasus, data debitur diduga diperjualbelikan tanpa izin untuk kepentingan penarikan unit kendaraan bermotor.

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk segera melapor bila mengalami intimidasi atau penarikan kendaraan di luar prosedur hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved