Jokowi Jadi Pahlawan Kesiangan pada Isu Abolisi Tom Lembong, Pengamat Sebut 'Ketinggalan Kereta'
Pengamat politik Hendri Satrio membaca gelagat Presiden ke-7 RI, Jokowi, yang berusaha mengais sentimen positif dari isu abolisi Tom Lembong
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengamat politik Hendri Satrio membaca gelagat Presiden ke-7 RI, Jokowi, yang berusaha mengais sentimen positif dari isu abolisi untuk Tom Lembong.
Seperti diketahui, Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan era Presiden Jokowi (2015-2016) yang menjadi pendukung utama Anies Baswedan pada Pilpres 2024 lalu, terjerat kasus korupsi impor gula.
Tom divonis 4,5 tahun penjara oleh hakim kendati terbukti tak memiliki niat jahat atau mens rea, dan tidak memperkaya diri sendiri.
Presiden Prabowo Subianto pun membebaskan Tom dengan memberi abolisi.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Di media sosial, Prabowo ramai disebut telah melakukan hal yang tepat, karena proses hukum Tom dinilai hanya kriminalisasi. Pendapat itu salah satunya disampaikan Menko Polhukam era Presiden Jokowi, Mahfud MD.
Setelah pengumuman abolisi untuk Tom, Jokowi bicara bahwa impor gula yang dilakukan Tom hingga menyeretnya ke meja hijau adalah perintahnya sebagai presiden.
Menurut Hendri Satrio, Jokowi sedang menjadi pahlawan kesiangan.
Sebab, Jokowi bisa saja membebaskan Tom lebih dulu dari abolisi, dengan menjadi saksi pada sidang Tom.
Dengan mengakui perintah impor gula di persidangan, maka Tom akan terbebas dari sangkaan korupsi, karena ia hanya menjalankan tugas atasannya.
"Kan sebenarnya bisa dia (Jokowi) hadir ke waktu itu sebagai saksinya Tom kan. Dia bisa jadi pahlawan lebih awal, tapi dia tidak lakukan.
"Walaupun pada saat dia bicara 'kan saya yang meminta Tom untuk impor. Tapi setelah itu kebijakan teknis dipersilakan kepada menteri masing-masing, menteri-menteri teknis'."
"Bila dia datang pada saat itu, bila dia hadir pada saat sidang Tom itu dan dia menyampaikan bahwa memang itu kebijakan negara, kebijakan presiden, dia bisa jadi pahlawan," kata Hendri Satrio saat bicara di channel Youtube Abraham Samad Speak Up, dikutip Rabu (6/8/2025).
Jokowi sudah kadung "ketinggalan kereta" atay terlambat karena kehilangan momentum untuk bicara membela Tom Lembong.
"Sekarang dia tidak ingin juga ketinggalan perahu positif dari masyarakat ini. Walaupun orang-orang bilang ah ketinggalan kereta Anda, pahlawan kesiangan," kata Hendri Satrio.
Pernyataan Jokowi
Mengutip Kompas.com, Jokowi bicara soal pembelaan Tom Lembong di persidangan yang menyebut perintah impor gula datang dari Jokowi sebagai presiden saat itu.
Jokowi mengakui kebenaran pembelaan Tom.
"Ya seluruh kebijakan negara itu dari presiden. Siapapun presidennya. Tapi untuk teknisnya itu ada di kementerian. Jadi level teknis itu ada di kementerian," kata Jokowi, pada Kamis (31/7/2025).
"Ya, semua yang namanya dalam konteks negara, kebijakan itu pasti arahan presiden. Tapi untuk teknisnya itu ada di kementerian," tambahnya.
Abolisi Tom Lembong
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong yang mana keduanya terjerat kasus korupsi.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Sedangkan abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Kebijakan Prabowo itu disetujui DPR dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Selain kepada Hasto, amnesti juga diberikan kepada 1.116 orang lainnya.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Hasan Nasbi Dicopot, Refly Harun Anggap Tak Ada Chemistry dengan Prabowo: Seperti Dipermalukan |
![]() |
---|
Prabowo Copot Hasan Nasbi, Pengamat Bongkar 2 Pernyataan Kontroversial: Komunikasi Sangat Buruk! |
![]() |
---|
Di Tengah Reshuffle Kabinet, Relawan Sedulur Jokowi Usulkan Eks Wamendes Paiman Raharjo ke Prabowo |
![]() |
---|
Sosok Prof Didik J Rachbini yang Disuruh Belajar Lagi oleh Purbaya, Penantang Jokowi di Pilkada DKI |
![]() |
---|
SOSOK Rizki Irmansyah, Ajudan Prabowo yang Singgung Amal Jariyah di Balik Kasus Kepsek Prabumulih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.