Jokowi Bisa Bebaskan Tom Lembong Sebelum Abolisi, Prabowo Kini Panen Sentimen Positif

Presiden ke-7 RI, Jokowi bisa saja membebaskan Tom Lembong lebih dulu, sebelum Presiden Prabowo Subianto memberi abolisi.

Tom Lembong (Kompas.com/ Tatang Guritno),Jokowi (TribunSolo.com/Andreas Chris) dan Prabowo (Tribunnews/Rismawan)
SEBELUM ABOLISI - Kolase foto Tom Lembong mengenakkan rompi tersangka dari Kejagung di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024), Jokowi di kediamannya di Solo, Jumat (27/12/2024) malam dan Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (11/10/2019). Jokowi disebut bisa membebeaskan Tom Lembong sebelum Prabowo beri abolisi. 

Jokowi sudah kadung "ketinggalan kereta" atay terlambat karena kehilangan momentum untuk bicara membela Tom Lembong.

"Sekarang dia tidak ingin juga ketinggalan perahu positif dari masyarakat ini. Walaupun orang-orang bilang ah ketinggalan kereta Anda, pahlawan kesiangan," kata Hendri Satrio.

Pernyataan Jokowi

Mengutip Kompas.com, Jokowi bicara soal pembelaan Tom Lembong di persidangan yang menyebut perintah impor gula datang dari Jokowi sebagai presiden saat itu.

Jokowi mengakui kebenaran pembelaan Tom.

"Ya seluruh kebijakan negara itu dari presiden. Siapapun presidennya. Tapi untuk teknisnya itu ada di kementerian. Jadi level teknis itu ada di kementerian," kata Jokowi, pada Kamis (31/7/2025).

"Ya, semua yang namanya dalam konteks negara, kebijakan itu pasti arahan presiden. Tapi untuk teknisnya itu ada di kementerian," tambahnya.

Abolisi Tom Lembong

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong yang mana keduanya terjerat kasus korupsi.

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Sedangkan abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Kebijakan Prabowo itu disetujui DPR dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Selain kepada Hasto, amnesti juga diberikan kepada 1.116 orang lainnya.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved