Kabar Artis

'Ya Allah Kenapa Gini Banget' Ucap Nikita Mirzani Sambil Nangis, Mohon Sidang Tak Ditunda Tapi Nihil

Tangis Nikita Mirzani pecah ketika memohon pada majelis hakim agar persidangan perkara dugaan pemerasan yang menjeratnya tidak ditunda lagi.

Kompas.com
NIKITA MIRZANI NANGIS - Tangis Nikita Mirzani pecah ketika memohon pada majelis hakim agar persidangan perkara dugaan pemerasan yang menjeratnya tidak ditunda lagi. 

Dalam video tersebut, Samira mengulas kandungan produk serum vitamin C booster dari Glafidsya yang dinilai tidak sesuai dengan klaim.

Ia juga menyinggung harga produk yang dianggap tidak sebanding dengan kualitasnya.

Dua hari berselang, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, termasuk sabun cuci muka, serum, dan krim malam.

Ia mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk tersebut karena dianggap menyesatkan.

Samira bahkan meminta Reza Gladys untuk menyampaikan permintaan maaf ke publik dan menghentikan penjualan produk sementara waktu.

Permintaan itu dipenuhi Reza Gladys melalui unggahan video permintaan maaf.

Namun, tak lama setelah itu, Nikita Mirzani muncul dan melakukan siaran langsung melalui akun TikTok @nikihuruhara.

Dalam siaran itu, Nikita Mirzani melontarkan pernyataan-pernyataan negatif terhadap Reza Gladys dan produknya, bahkan menuding kandungan produknya bisa memicu kanker kulit.

Nikita Mirzani juga mengajak warganet untuk berhenti memakai produk dari Glafidsya.

Satu minggu kemudian, seorang dokter bernama Oky diduga memprovokasi Reza Gladys agar memberikan sejumlah uang kepada Nikita Mirzani agar berhenti menyudutkan produknya.

Melalui Ismail, Nikita Mizani bahkan mengancam menghancurkan bisnis Reza Gladys jika permintaannya tidak dipenuhi.

Nikita Mirzani meminta uang tutup mulut senilai Rp 5 miliar dan karena merasa tertekan, Reza Gladys memberikan Rp 4 miliar.

Atas kejadian itu, Reza Gladys mengalami kerugian dan melaporkan Nikita Mirzani serta Ismail ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).

Keduanya dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved