5 Fakta Kopda Bazarsah Divonis Mati Kasus Tembak 3 Polisi Saat Gerebek Judi, Raut Wajah Jadi Sorotan
Lima fakta Kopda Bazarsah divonis mati terkait kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi saat gerebek judi. Raut wajah jadi sorotan.
"Dari awal kami memberikan pendampingan hukum sampai vonis ini. Terdakwa ini meskipun salah, tetap manusia biasa punya keluarga," ujar Amir Welong setelah sidang, Senin (11/8/2025).
Dalam hal ini tim kuasa hukum memang sudah menyangka kalau perbuatan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti.
Selanjutnya tim penasihat hukum akan mempersiapkan materi banding yang diberi waktu selama 8 hari atau tepatnya di tanggal 19 Agustus 2025 mendatang.
"Semua yang berkenaan dengan tanggapan kami akan dituangkan di dalam materi banding ke Pengadilan Tinggi Militer Medan," sambungnya.
Sedangkan oditur militer I-05 Palembang menyatakan terima terhadap putusan mati dan pemecatan dari dinas militer Kopda Bazarsah.
"Kami sudah menyusun dakwaan secara kumulatif, kami terima yang mulia," ujar Kepala Oditur Militer I-05 Palembang, Kolonel Kum Eni Sulisdawati.
3. Vonis Sesuai Tuntutan
Kopda Bazarsah sebelumnya dituntut pidana mati dan dipecat dari dinas militer dengan tiga pasal yang menjeratnya, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Menurut majelis hakim, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan Oditur militer tidak terbukti.
Justru Majelis Hakim berpendapat dakwaan subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang terbukti secara sah dan meyakinkan.
Majelis hakim berpendapat dalam rangkaian perbuatan terdakwa tidak terdapat tindakan-tindakan persiapan untuk melakukan perbuatan pembunuhan, hal ini terlihat dari terdakwa yang tidak mengetahui jika pada hari itu akan terjadi penggerebekan di lokasi judi milik terdakwa.
Sedangkan mengenai keberadaan senjata yang dibawa terdakwa di lokasi judi tidak menunjukkan bahwa itu sebagai alat atau tindakan persiapan untuk melakukan pembunuhan, karena senjata tersebut selalu terdakwa bawa untuk pengamanan di lokasi judi.
Sementara dua pasal lainnya yang turut didakwakan kepada Kopda Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan.
4. Raut Wajah Kopda Basarzah
Tangis histeris keluarga korban di ruang sidang tak terbendung saat hakim membacakan vonis mati terhadap Kopda Bazarsah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.