Cerita Kriminal
Nasib Pilu ABG Jadi LC hingga Hamil di Jakbar, KPAI Minta Usut Tuntas Kasus Serupa di Tempat Hiburan
KPAI menyoroti kasus ABG 15 tahun di Jakarta Barat yang dieksploitasi menjadi pemandu karaoke alias lady companion (LC) hingga hamil.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
"Kemudian anak korban diantar ke sebuah bar di wilayah Jakarta Barat yang bernama Bar Starmoon. Setelah mulai bekerja, korban selain sebagai pemandu lagu, juga diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual dengan upah bayaran Rp.175.000 sampai dengan Rp.225.000," tuturnya.
Mengetahui hal itu, orang tua korban pun melaporkan ke Polda Metro Jaya hingga terdapat 10 orang tersangka berhasil ditangkap.
Ade Ary merinci delapan tersangka di antaranya adalah wanita yakni TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias mami E, NR alias mami R, SS dan OJN.
Sementara, dua orang tersangka lainnya yakni RH dan satu orang anak berhadapan dengan hukum (ABH) adalah pria.
"Untuk tersangka ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun satu orang anak berhadapan dengan hukum (ABH) tidak ditahan karena masih berusia anak dan hanya dikenai wajib lapor," jelasnya.
Dijelaskan Ade Ary, peran para tersangka pun berbeda-beda.
TY alias BY dan RH perannya sebagai penampung dengan menyediakan apartemen bagi korban. Sedangkan VFO alias S sebagai perantara perekrutan.
Lalu, FW alias Mak C, EH alias Mami E dan NR alias Mami R berperan mami/marketing. Kemudian, SS berperan sebagai accounting Bar Starmoon, RH sebagai pihak yang merekrut korban.
Sementara ABH mempunyai peran mengantar jemput korban dan OJN berperan pemilik Bar Starmoon.
Polisi pun masih memburu dua tersangka lainnya. Yakni Z yang turut merekrut korban dan FS alias F alias C sebagai pengantar jemput korban.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 dan/atau Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Lalu, mereka dijerat Pasal 12 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Pura-pura Beli Rokok dan Minuman, Pria di Cipete Jaksel Curi 2 HP Milik Penjaga Warung |
![]() |
---|
5 Fakta Karyawati Minimarket Tewas Mengambang di Sungai Citarum, Terkuak Aksi Bejat Rekan Kerja |
![]() |
---|
Gara-Gara HP, Warga Ditusuk! Polisi Ringkus Remaja Pelaku Penganiayaan di Johar Baru |
![]() |
---|
Oknum Ormas di Kramat Jati Ancam Korban Pengeroyokan Agar Tak Lapor Polisi |
![]() |
---|
"Ngapain Lo Klakson, Nantangin" Emosi Anggota Ormas Keroyok Pemuda di Kramat Jati Jakarta Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.