Pemprov DKI Dorong Sistem Parkir Digital, Pramono: Supaya Tak Ada Lagi Transaksi Langsung
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mempersiapkan sistem parkir tanpa uang tunai atau cashless.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mempersiapkan sistem parkir tanpa uang tunai atau cashless.
Sistem ini diharapkan bisa mengurangi kebocoran transaksi, meningkatkan efisiensi, dan memudahkan masyarakat.
“Sekarang ini kami sedang persiapkan untuk parkir yang cashless. Cashless itu supaya tidak menggunakan transaksi langsung,” ucap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Sabtu (16/8/2025).
Nantinya, sistem tersebut akan memanfaatkan kartu uang elektronik maupun metode pembayaran QRIS.
“Bisa dengan berbagai macam nanti akan kami persiapkan. Mudah-mudahan segera kami lamukan exercise untuk itu,” ujarnya.
“Tetapi saya sangat mendukung parkir di Jakarta dilakukan dengan cashless,” sambungnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tengah mengembangkan sistem perparkiran digital lewat aplikasi JakParkir.
Nantinya, pengguna kendaraan pribadi bisa pesan parkir langsung lewat ponsel pintar.
Begitu pesanan dibuat, petugas di lapangan akan menerima notifikasi dan slot parkir akan diberi tanda cone agar tak digunakan oleh pengendara jalan lain.
“Slot mana yang masih kosong, itu otomatis akan termonitor dan kemudian yang bersangkutan klik. Lalu di sana otomatis akan dipasang cone,” ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Untuk mekanisme pembayaran, petugas parkir nantinya tak akan lagi menerima uang tunai.
Mereka akan beralih fungsi menjadi operator handheld dan pembayaran dilakukan menggunakan QR Code yang langsung memotong saldo sesuai durasi parkir.
“Sekarang sistemnya tak lagi pakai uang cash. Petugas memegang alat pencatat durasi parkir, dan pembayarannya langsung dilakukan secara digital,” tuturnya.
Tarif yang diterapkan mengikuti sistem progresif yang telah ditetapkan, yaitu mulai Rp4.000 - Rp5.000 untuk satu jam pertama, tergantung lokasi parkir.
Berikut ruas jalan uji coba Jakparkir:
- Jalan Pegambiran
- Jalan Cikini Raya
- Jalan Juanda Raya
- Jalan Raden Patah
- Jalan Adityawarman
- Jalan Tebah Raya
- Jalan Sunan Ampel
- Jalan Muara Karang Raya
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.