Setelah Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Giliran Setya Novanto Bebas Usai Dapat Remisi
Setnov sebelumnya divonis bersalah karena menerima gratifikasi dalam proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013 yang merugikan negara
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Jaisy Rahman Tohir
“Dia melaporkan ke Bapas yang ada terdekat itu bisa, ke Bandung juga bisa. Ya sebulan sekali,” ujar Mashudi.
Mashudi juga menyampaikan bahwa status bebas bersyarat dapat dicabut jika Setnov melakukan pelanggaran selama masa pengawasan.
Bisa Jadi Pejabat Lagi
Meski telah keluar dari balik jeruji, mantan Ketua DPR RI itu belum sepenuhnya bebas secara politik.
Haknya untuk menduduki jabatan publik baru bisa dipulihkan pada tahun 2029, setelah masa bimbingan pemasyarakatan berakhir.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa pencabutan hak politik Setnov selama 2,5 tahun dihitung sejak bebas murni, sebagaimana putusan peninjauan kembali (PK) perkaranya dari Mahkamah Agung (MA) sebelumnya.
“Sesuai dengan putusan pengadilan, bahwa dicabut hak politiknya setelah 2,5 tahun itu, setelah berakhir masa bimbingan, artinya setelah bebas murni,” ujar Rika di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Dengan status bebas bersyarat, Setnov masih wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) setiap bulan hingga 1 April 2029.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa status tersebut bisa dicabut jika Setnov melanggar ketentuan.
“Yang pasti akan dicabut. Kalau menurut ketentuan daripada permen-nya, undang-undangnya,” kata Mashudi.
Setya Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 April 2018.
Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar USD 7,3 juta dan sebuah jam tangan mewah Richard Mille senilai USD 135 ribu dalam proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013.
Selain pidana penjara, ia dikenai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti, dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke KPK.
Namun, pada 4 Juni 2025, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setnov.
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Surya Jaya memotong masa hukuman menjadi 12 tahun 6 bulan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.