Tekan Polusi Udara, DPRD DKI Ajak Masyarakat Tak Bakar Sampah secara Ilegal

Praktik pembakaran sampah sembarangan tidak hanya mencemari udara, namun melanggar aturan daerah. DPRD DKI buka suara.

|
Istimewa
PERDA PENGELOLAAN SAMPAH - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike bahas mengatur larangan pengelolaan sampah secara tidak ramah lingkungan. 

Selain sanksi administratif berupa denda, Dinas Lingkungan Hidup juga sempat menggagas tentang opsi hukuman sosial bagi pelanggar.

Hukuman sosial itu seperti mempublikasikan wajah pelaku di media sosial. Akan tetapi, wacana hukuman sosial tersebut masih dalam kajian. Sehingga memiliki dasar hukum yang kuat sebelum penerapannya.

"Menghukum atau memberi sanksi masyarakat dengan memviralkan  itu, ini hukuman sosial. Karena itu, harus ada payung hukum  atau hukumnya. Ini juga yang harus kita siapkan," tukas Erni.

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved