Tekan Polusi Udara, DPRD DKI Ajak Masyarakat Tak Bakar Sampah secara Ilegal

Praktik pembakaran sampah sembarangan tidak hanya mencemari udara, namun melanggar aturan daerah. DPRD DKI buka suara.

|
Istimewa
PERDA PENGELOLAAN SAMPAH - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike bahas mengatur larangan pengelolaan sampah secara tidak ramah lingkungan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Upaya menekan polusi udara di Jakarta kian gencar dengan berbagai langkah konkret. Baik oleh pemerintah maupun masyarakat. 

Satu langkah sederhana namun penting yaitu tidak membakar sampah secara ilegal. Sebab, praktik tersebut terbukti menjadi penyumbang polusi udara yang berdampak langsung pada kesehatan dan kualitas lingkungan. 

Dengan meningkatkan kesadaran untuk mengelola sampah secara bijak, seperti melalui daur ulang dan pembuangan yang sesuai aturan, kualitas udara di Jakarta dapat semakin membaik.

Hingga kini, masih banyak warga Jakarta yang membakar sampah di pekarangan rumah.

Praktik pembakaran sampah sembarangan tidak hanya mencemari udara, namun melanggar aturan daerah.

Ancamannya, denda hingga Rp500.000.

"Ketentuan mengenai larangan pembakaran sampah itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah," ujar Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike.

Perda tersebut, lanjut Yuke, mengatur larangan pengelolaan sampah secara tidak ramah lingkungan.

"Termasuk pembakaran terbuka," tandas dia.

Ia menegaskan, pembakaran sampah menjadi salah satu kontributor polusi udara di Kota Jakarta. Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Dinas Lingkungan Hidup dengan dengan Komisi D DPRD DKI beberapa waktu lalu.

Terlebih jika pembakaran sampah tanpa pengawasan dan standar yang jelas. "Sanksinya, Rp500.000," kata Erni, kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

Partisipasi masyarakat

Baik Yuke maupun Erni menegaskan, persoalan sampah bukan hal sepele. Sebab, asap hasil pembakaran terbuka mengandung partikel berbahaya. Berdampak langsung pada kualitas udara.

Udara yang tercemar partikel berbahaya tersebut bisa mempengaruhi kondisi kesehatan warga di sekitarnya. Kebiasaan membakar sampah di lingkungan rumah memperparah kondisi udara yang sudah rentan tercemar.

Sampah itu juga salah satu sumber pencemar. Apalagi bila pembakaran sampah secara tidak terkendali. Pengendalian pencemaran udara bukan semata tugas pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

"Partisipasi aktif masyarakat juga sangat krusial untuk menekan sumber–sumber polusi dari skala rumah tangga," urai Erni.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved