"Pengakuannya, baru satu kali, tapi keterangannya masih kami gali," katanya.
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan Komisaris Alin Kuncoro mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan kasus pencurian serupa.
Dia meminta agar masyarakat lebih waspada dengan selalu mengunci pintu rumah atau menggandakan kunci di sepeda motornya.
"Kasus pencurian serupa kerap terjadi biasanya karena lemah pengawasan dari pemiliknya," kata Alin.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara lima tahun. (Warta Kota/ Fitriyandi Al Fajri)