TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Majelis Hakim mengungkapkan jika keretakan rumah tangga mantan Gubenur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah terjadi sejak 2010.
Sejak saat itu, Ahok mulai merasa ada yang tidak beres dalam pernikahannya yang kemungkinan besar karena adanya pihak ketiga.
"Perubahan sikap tersebut adalah ketika anak yang bernama Nicolas sakit lalu penggugat meminta tergugat tidak pergi namun pada malam hari tetap bersikeras diam diam pergi ke paduan suara di Pluit," ucap Hakim Ketua, Sutaji.
Baca: 5 Fakta yang Terungkap di Sidang Putusan Perceraian Ahok dan Veronica
Fakta perselingkuhan mulai terkuak. Ada nama pria berinisial TJ yang disebut sebut sebagai kekasih gelap Vero.
Hal tersebut mulai terungkap ketika Ahok pulang cepat karena ada giginya yang patah.
Ahok pun kaget karena Vero tidak ada di rumah tanpa memberi tahunya. Ketika ditanya melalui WhatsApp, Vero hanya menjawab sedang pergi bersama perempuan yang juga dikenal Ahok.
"Ternyata setelah ditelusuri Vero tidak pergi dengan teman perempuan tetapi dengan orang yang belakangan diketahui pergi bersama Good Friend sebagai Julian Tio," ujar Sutaji.
Sebelumnya juga disebut sebut telah berulang kali menjalin komunikasi dengan TJ, namun karena tidak memiliki bukti Ahok hanya sebatas menegur. "Ketika menanyakan hal tersebut tergugat selalu beralasan, padahal itu untuk menutupi hubungan dengan pihak ketiga," ujar Sutaji.
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Veronica Tan resmi bercerai usai ketua majelis hakim Sutaji mengetuk palu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Menyatakan perkawinan antara penggugat (Ahok) dan tergugat (Vero) berdasarkan akte perkawinan nomor 3729/I/1997 tertanggal 17 Desember 1997 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," ucap Sutaji.
Baca: Tengah Berkunjung ke London, Bentuk Tubuh Veronica Tan Jadi Sorotan Warganet
Sementara itu, hak asuh anak ke 2 dan 3 yakni Daud Albeneer Purnama beserta Nethania pun jatuh ke tangan Ahok sebagai wali bapak.
"Menyatakan penggugat sebagai orang tua yang mempunyai hak asuh untuk memelihara serta mendidik anak yang masih dibawah umur yaitu Nethania dan Daud Albeneer Purnama selaku wali bapak," ungkapnya.
Veronica selaku pihak tergugat juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 476.000.