Terdakwa Rosadi dan Zulkahfi merupa dua dari enam terdakwa kasua pengeroyokan dan pembakara pencuri ampli Muhammad Al Zahra yang terjadi di Musala Al-Hidayah kampung cabang empat, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, 1 agustua 2017 lalu.
Tuntutan masing-masing terdakwa beragam, diantaranya Rosadi selama 12 tahun penjara, Najibulah 11 tahun penjara, Zulkahfi 11 tahun, Aldi 11 tahun, Subur 11 tahun, Karta 10 tahun.
JPU menuntut keenam terdakwa dengan pasal 170 dan 351 KUHP jucto pasal 55 KUHP tentang pengeroyokan hingga menyebabkan meninggal dunia.