Begini Kisah Gatot Brajamusti Bujuk Rayu CP Menikah untuk Berhubungan Badan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gatot Brajamusti saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta selatan untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan terkait kasus kepemilikan satwa liar dan senjata api (3/4/2018).

TRIBUNJAKARTA.COM, AMPERA- Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti divonis sembilan tahun kurungan penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila terhadap Citra tri Putri alias CP.

"Menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot Brajamusti telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya‎," kata Hakim Ketua, Irwan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda 200 juta. Tidak dibayar maka diganti pidana selama 6 bulan," tambah Irwan.

Baca: Amien Rais Tunjuk Foto Jokowi di Balai Kota, Ferdinand Hutahaean: Saya Pikir Ini Salah

Gatot terbukti melakukan tindakan asusila terhadap CP medio 2007, di dalam bus di kawasan Kemang, Jakarta Selatan seusai latihan band.

CP dibawa oleh manajemen artis untuk dikenalkan kepada Gatot Brajamusti.

Mulanya CP ingin dijadikan backing vokal grup band-nya.

"Kemudian usai latihan di kawasan Kemang, CP diajak kedalam bus. Didalam bus tersebut sudah ada terdakwa Gatot," ucap Irwan.

Kemudian, majelis hakim menjelaskan di dalam bis Gatot mencoba mencium bibir CP, namun saksi atau korban CP tidak mau dicium karena Gatot sudah beristri.

Baca: Waketum: Kalau Gerindra Dibeginikan Terus, Itu Sama Saja Bangunkan Macan Tidur

Kemudian, lanjut hakim, Gatot mengeluarkan sebuah bong yang berisikan 'aspat (makanan jin)' yang kemudian ditawarkan kepada CP.

"Terdakwa menawarkan aspat kepada CP dengan mengatakan bahwa aspat berasal dari negeri jin. Kemudian terdakwa menghisap aspat yang kemudian menawarkan kepada CP. Namun, CP tidak mau atau menolaknya dan CP juga menolak untuk disetubuhi oleh terdakwa," jelasnya.

Pada pertemuan berikutnya, Gatot menghubungi CP untuk mengajaknya ke Putri Duyung Cottage, dan menawarkan menjemput CP serta mengajak ke tempat tujuan.

"Tapi saksi CP akhirnya berangkat sendirian. Di Putri Duyung Cottage, tiba-tiba terdakwa berada di dalam sebuah kamar yang sudah dipesan atas nama Ari Soeta. Di dalam kamar, terdakwa dipeluk oleh CP dari belakang. Tidak lama kemudian, terdakwa naik keatas kasur. Lalu, terdakwa mencoba menjamah tubuh CP dan meremas payudaranya," tutur Irwan.

"Namun, ketika terdakwa mencoba menjamah bagian intim, saksi CP menolaknya. CP tidak mau karena belum menikah. Kemudian, Gatot langsung mengajak CP menikah," tambahnya.

Hakim pun menjelaskan kalau Gatot membujuk CP menikah, dengan menjelaskan lima poin pernikahan menurut versi terdakwa.

Dimana kelima poin untuk menikah ada mempelai pria, wanita, ijab qobuil, wali, dan saksi.

Kemudian, Gatot memanggil saksi dan langsung membacakan ijab qobul.

"CP pun bertanya-tanya dan menganggap tidak sah. Karena tidak ada wali pernikahan. Namun terdakwa menghasut dengan bilang, 'empat lawan satu menang mana?'. Kemudian dijawab CP 'menang empat'. Lalu, terdakwa dan CP menganggap pernikahannya sah dengan mas kawin 200 US Dollar. Lalu keduanya melanjutkan hubungan badan," terang Irwan yang mengungkapkan bahwa saat kejadian berdasarkan surat keterangan dari Disduk Capil usia CP adalag 16 tahun 10 bulan.

Tidak hanya di Putri Duyung Cottage, hakim menegaskan bahwa Gatot melakukan tindakan asusila kepada CP di tempat-tempat yang berbeda.

"Dengan barang bukti dari pemesanan kamar di Hotel Crystal, buku tamu hotel, saksi dari Reza Artamevia. Kemudian keterangan saksi CP pernah dibawa ke tempat terdakwa di Sukabumi, Jawa Barat yang terdapat Reza yang mengaku istri Gatot dan juga istri sah terdakwa, yakni Dewi Aminah," kata Irwan.

Tidak hanya itu, CP diduga hamil lantaran sudah telat datang bulan selama dua minggu. Kemudian, terdakwa meminta Dewi Aminah untuk mengecek kehamilan CP.

"Terdakwa meminta Dewi Aminah memberikan tespek. Setelah di tes, hasilnya positif hamil. Kemudian, terdakwa meminta CP mengugurkan kandungannya. CP dibawa ke kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat untuk kandungannya digugurkan namun tidak berhasil," ucapnya.

Lanjut Irwan, kemudian medio 2011, CP melahirkan anak dari hubungannya dengan Gatot. CP memberikan nama untuk anaknya adalah Satria Brajamusti.

"Surat keterangan lahir menjadi barang bukti didalam persidangan," ujar Irwan. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Berita Terkini