Kasus Terorisme

Aman Abdurrahman Bacakan Pembelaan: Persilahkan Vonis Mati Sampai Singgung Bom Surabaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016.

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus Bom Thamrin Aman Abdurrahman menjalani sidang beragendakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Aman Abdurrahman, Asludin Hatjani menyatakan kliennya tidak bersalah atas perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Asludin mengungkapkan bahwa kliennya menyebut bahwa tuduhan kejahatan kepadanya merupakan konspirasi.

Baca: Penjual Bedug Musiman Mulai Berjejer Sepanjang Jalan K.H Mas Mansyur

"Dia siap menerima (vonis), tapi dia tidak siap untuk disalahkan. Dia siap menerima karena dia pikir bahwa itu konspirasi," kata Asludin seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).

Aman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam serangkaian aksi teror di Indonesia.

TribunJakarta.com merangkum sejumlah pernyataan Aman Abdurrahman saat membacakan nota pembelaannya.

1. Aman Sebut Pembelaan Tak Pengaruhi Vonis

Aman Abdurrahman (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Terdakwa teroris bom Thamrin dan Kampung Melayu Aman Abdurrahman, membacakan pledoi nota pembelaannya atas vonis hukuman pidana mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Aman membacakan sendiri pledoi nota pembelaannya, yang terdiri dari 60 halaman kertas, namun diringkas untuk mempersingkat waktu.

Di awal pembacaan, Aman mengatakan dirinya tidak akan melakukan pembelaan bagi dirinya, atas segala tuduhan yang telah disematkan kepadanya.

Hal ini dikarenakan, pembelaan tersebut tidak akan mempengaruhi vonis hukuman mati yang dijatuhkan JPU kepadanya.

Baca: Ibu Bocah yang Tewas Dalam Karung Sempat Mimpi Ini Sebelum Pelaku Dikabarkan Tertangkap

"Pembelaan tidak akan mempengaruhi vonis yang sudah disiapkan untuk saya," ucap Aman di PN Jaksel, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).

Bahkan di akhir pembacaan pledoi, Aman mengatakan dirinya siap jika dijatuhkan hukuman mati oleh Majelis Hakim.

"Vonis seumur hidup atau vonis mati silahkan saja, jangan ragu atau berat hati. Tidak ada sedikit pun saya gentar dan rasa takut, di dalam hati saya dengan hukuman zalim kalian ini," ucap Aman dihadapan Majelis.

2. Aman Baru Tahu Kasus yang Menjeratnya Saat Jalani Sidang

Terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman menjalani sidang keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2018). Aman Abdurrahman didakwa sebagai salah satu orang yang terlibat dalam teror bom di Jalan MH Thamrin, dan yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Halaman
1234

Berita Terkini