Anak Elvy Sukaesih Jalani Sidang Narkoba: Sembunyi Dibalik Kipas Hingga Menangis Saat Dijenguk Kakak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dhawiya Zaida dalam mobil tahanan Jakarta Timur saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (26/6/2018), untuk menjalani sidang kedua kasus dugaan narkotika.

Sedianya dakwaan dibacakan pada Kamis lalu (21/6/2018), namun diundur hingga hari ini.

4. Sidang Dhawiya Ditunda Pekan Depan

Artis sekaligus anak dari ratu dangdut Elvy Sukaesih hari ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI)

Sidang kepemilikan narkotika dengan terdakwa artis Dhawiya Zaida, ditunda hingga Selasa pekan depan (3/7/2018).

Penundaan sidang setelah kuasa hukum Dhawiya batal mengajukan keberatan atau eksepsi. Hakim utama Syafrudin Ainor lalu mengusulkan sidang masuk ke agenda keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun pihak JPU belum siap untuk menghadirkan saksi. Sehingga sidang dengan agenda keterangan saksi akan dilaksanakan pekan depan.

"Baik untuk sementara saksi akan dihadirkan satu Minggu dari sekarang, Insya Allah Selasa depan tanggal (3/7/2018)," ujar Syafrudin dalam persidangan di Ruang Wiryono, PN Jaktim, Jln Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa (26/6/2018).

Diberitakan sebelumnya, Dhawiya Zaida ditangkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Narkoba Polda Metro Jaya di kediamannya, di kawasan Cawang, Jakarta Timur, 16 Februari 2018.

Dhawiya ditangkap bersama dengan sang kekasih, Muhammad dan dua kakaknya, Sarief Syehan dan Chauri Gita. Saat ditangkap, Dhawiya sedang mengonsumsi sabu dengan Syehan dan istrinya.

Dalam penangkapan tersebut, kepolisian mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu 0,3 gram dari Muhammad.

Sementara dari tangan Dhawiya, polisi menyita sabu-sabu dengan berat bruto 0,45 gram dan 0,49 gram, serta alat hisap sabu bekas pakai.

5. Alasan Kuasa Hukum Dhawiyah

Putri Ratu Dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida, batal mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (26/6/2018).

Kuasa hukumnya, Reyno Yohanes Romein, menjelaskan alasan keputusan pihaknya itu.

"Setelah kami lihat seluruh dokumen yang ada, hal yang terbaik untuk persidangan ini begitu. Mempercepat persidangan," kata Reyno di PN Jakarta Timur, Selasa (26/6/2018).

Ia menegaskan hal itu bukan berarti Dhawiyah tak bakal mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan tersebut.
Pihaknya akan menggunakan hak tersebut bersamaan dengan pembacaan pledoi atau pembelaan.

Halaman
1234

Berita Terkini