Pileg 2019

Dugaan Uang Mahar Rp 500 Miliar Sandiaga: KPK Tidak Bisa Proses, Andi Arief Sebut Diperintah Partai

Penulis: Erik Sinaga 2
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andi Arief (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan)

TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menanggapi pernyataan Andi Arief soal mahar sebesar Rp 500 miliar yang diberikan Sandiaga Uno untuk memuluskan jalan menjadi cawapres.

Saut Situmorang mengatakan, tudingan Andi Arief soal sejumlah uang yang diberikan kepada PAN dan PKS, bukan ranah KPK. Tudingan duit itu, katanya, masuk ke ranah Bawaslu dan KPU.

"Kita enggak bisa masuk di situ. Itu bukan kompetensinya KPK. Itu jelas kompetensinya Bawaslu dan KPU," ujar Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (13/8/2018).

Saut Situmorang menerangkan, tudingan Andi Arief soal uang dari Sandiaga Uno ke parpol, baru bisa menjadi urusan KPK jika berasal dari dugaan tindak pidana korupsi. Dugaan itu juga tetap perlu pembuktian.

"Kita belum bisa masuk di sana, karena memang kan ini konteksnya kan kontestasi pilpres. Tetapi kalau nanti kita bisa membuktikan dia mengambil dari sesuatu tempat yang itu ada kaitannya sama jabatannya, baru bisa. Kalau dia berikan sejumlah itu saya belum tahu. Apakah ada angka minimal yang diberikan berapa besar," paparnya.

"Kita enggak masuk di situ, kita masuk di isu korupsinya," tambah Saut Situmorang.

Lebih lanjut Saut Situmorang mengatakan, tudingan pemberian itu juga tak bisa dimasukkan kategori gratifikasi.

Sebab, tudingan uang Rp 500 miliar dari Sandiaga Uno itu disebut diberikan ke partai politik, bukan penyelenggara negara.

"Apakah tudingan pemberian itu termasuk gratifikasi? Itu kita belum bisa, itu perlu didalami lagi. Kan ada syarat. Ketika seorang ingin berpartisipasi di pemilu, itu kan ada syaratnya. Kita enggak bisa masuk di situ," jelasnya.

Pemeriksaan Kesehatan Prabowo-Sandi: Takut Suntik, Tidak Didampingi Keluarga, Prabowo yang Kelaparan

"Kalau isunya ada penyelenggara negara, KPK hanya bisa mengatakan kalau itu ada kaitan dengan jabatannya, baru kita bisa masuk di situ. Kan ini bukan penyelenggara negara, dia kan dituding memberikannya ke partai," sambung Saut Situmorang.

Saut Situmorang juga mengingatkan soal rekomendasi KPK terkait partai politik, antara lain kaderisasi, pemberian dana operasional partai dari pemerintah, dan kode etik. 

Andi Arief Mengaku Diperintah Partai

Pernyataan Andi Arief terkait uang Rp 500 miliar itu memang membuat heboh dan langsung menyebar bak virus.

Andi Arief mengaku ia diperintah oleh partainya untuk bicara mengenai dugaan mahar Rp 500 Miliar dari Sandiaga Uno ke Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera.

Mahar itu, disebutnya, dijanjikan agar PAN dan PKS mau menerima Sandiaga Uno sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto.

"Saya ingin menyatakan bahwa saya diperintah partai bicara ini," kata Andi dalam acara sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (13/8/2018) malam.

Andi memastikan pernyataannya bisa dipertanggungjawabkan. Bahkan, menurut dia, keputusan Demokrat untuk mengungkap soal dugaan mahar ini diambil dalam rapat resmi partai di kediaman Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu (8/8/2018) malam.

"Hasil rapat menyatakan kita kemukakan saja ke publik problem sebenarnya," kata dia.

Turki Hadapi Krisis Lira: Dimulai dari Penahanan Pendeta AS, Andalkan Tuhan Hingga Posisi China

Andi mengaku tidak takut jika pernyataannya di twitter berujung pada konsekuensi hukum.

Mantan staf khusus Presiden keenam SBY ini menyatakan, siap menghadapi proses hukum, jika kicauannya diproses oleh pihak kepolisian.

Ia bersedia dikonfrontasi dengan pihak yang merasa dirugikan dengan pernyataannya. Ia juga menolak minta maaf perihal isu mahar Rp 500 miliar ke PKS dan PAN itu.

"Saya orang yang taat hukum, pasti akan hadir, tidak mungkin saya menghindar. Saya siap dikonfrontasi untuk menyelesaikan masalah ini," ujarnya.

Kompas.com tengah meminta komentar Demokrat terkait pernyataan Andi Arief ini.

Isu mahar Rp 500 miliar ini sempat membuat Partai Demokrat goyah untuk bergabung ke koalisi Gerindra, PKS dan PAN. Hingga menit-menit akhir, partai berlambang mercy menolak Sandiaga sebagai cawapres Prabowo.

Gerindra, PKS dan PAN kemudian meninggalkan Demokrat dan tetap melakukan deklarasi terhadap pasangan Prabowo-Sandi.

Namun, pada keesokan harinya, Partai Demokrat tetap memilih mengusung pasangan Prabowo-Sandi ketimbang pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

PKS tuntut maaf

PKS sebelumnya berang dengan tuduhan Andi Arief tersebut. Juru bicara DPP PKS Muhammad Khalid menegaskan, pihaknya akan melaporkan Andi ke kepolisian.

"Itu jelas fitnah dan kami akan memproses itu," ujar Khalid dalam acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/8/2018).

Tidak hanya mengancam akan melaporkan ke Polisi, PKS juga menuntut Andi meminta maaf dan memberi klarifikasi kepada publik.

"Kalau tidak minta maaf, ada proses. Kami akan memproses itu kalau enggak ada upaya permintaan maaf dan proses klarifikasi," ujar Khalid.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul KPK Tak Bisa Usut Tudingan Andi Arief ke Sandiaga Uno Soal Mahar dan Andi Arief Mengaku Diperintah Partai Bicara soal Mahar Rp 500 Miliar

Berita Terkini