Larangan tersebut ditunjukkan untuk shohibul kurban (orang yang berkurban) bukan rambut dan kuku hewan kurban.
Larangan tersebut dimaksudkan kepada shohibul kurban, yakni mencukur gundul atau mencukur sebagian saja, atau sekedar mencabutinya.
Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (Shahih Fiqih Sunnah, 2/376).
TONTON JUGA:
• Jangan Lewatkan! Besok Sudah Mulai Puasa Tarwiyah, Ini Keutamaannya: Bisa Hapuskan Dosa Setahun Lalu
• Semarakkan Opening Ceremony Asian Games 2018, Via Vallen: Kapan Lagi Kayak Gini di GBK
• Batal Menikah dengan Mantan Model, Atta Halilintar Pamer Pacar Baru