Pilpres 2019

#2019GantiPresiden Disebut Makar, Mahfud MD: Gerakan Itu Tak Melanggar Hukum

Penulis: Rr Dewi Kartika H
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD saat ditemui di sebuah restoran di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/8/2018)

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H

TRIBUNJAKARTA.COM - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mocthar Ngabalin sempat menyebut gerakan #2019GantiPresiden adalah makar.

Hal tersebut disampaikan Ali Ngabalin saat dihubungi wartawan Tribunnews.com pada Senin (27/8/2018).

"Makar itu, makar harus dihentikan seluruh aktivitasnya, harus diback-up," ujar Ngabalin.

Dikutip TribunJakarta.com dari KBBI Edisi Ke V, makar memiliki arti perbuatan (usaha) dengan maksud menyerang orang dan sebagainya.

Dapat dikatakan makar adalah perbuatan yang melanggar hukum.

Secara tak langsung Ali Ngabalin menyebut gerakan #2019GantiPresiden adalah gerakan yang melanggar hukum.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD tidak sependapat dengan pernyataan Ali Ngabalin.

Menurut Mahfud MD, gerakkan #2019GantiPresiden tidaklah melanggar hukum.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui media sosial Twitternya, pada Selasa (4/9/2018).

"Meski begitu gerakan itu (#2019GantiPresiden) sendiri menurut sy tak melanggar hukum," tulis Mahfud MD.

TONTON JUGA

#2019GantiPresiden: Pengadangan, Pembelaan Presiden dan Mahfud MD Sebut Bagian dari Aspirasi

Siap Blak-blakan Soal Kasus Persekusi Massa #2019GantiPresiden, Mahfud MD: Saya Bedah Tuntas

Mahfud MD mengatakan apabila dalam praktiknya gerakan tersebut disertai dengan perbuatan melanggar hukum makan harus segera ditindak.

"Kalau diboncengi tindakan melanggar hukum, ya harus ditindak," tulis Mahfud MD.

Awalnya Mahfud MD mengatakan dirinya sempat diajak untuk ikut serta dalam gerakan #2019GantiPresiden.

Halaman
1234

Berita Terkini