"Yasudahlah, saya takut besok terjadi keributan lagi, saya bilang, Pak kalau gitu saya akan tinggikan pembatas rumah kita, supaya tidak lagi besok ada percekcokan lagi yang diakibatkan karena pohon yang rusak lagi, atau sampah saya yang ke rumah beliau dan sebaliknya," ujar Octo kepada TribunJakarta.com, Rabu (26/9/2018).
"Dan dibangunlah itu tembok, dan itu menjorok ke sisi kami," kata Supena, kuasa hukum Hendra Apriansyah, Kamis (27/9/2018).
• Sederet Fakta Tania, Pengendara Mobil yang Masuk Rangkaian Iringan Presiden Jokowi di Tol Jagorawi
• Lepas Kontingen Asian Para Games India Berangkat ke Indonesia, Shah Rukh Khan Cerita Mimpinya
Bahkan digugatan atas nama penggugat Hendra Apriansyah, dengan nomor 715/Pdt.G/2018/PN.TNG, di sana tertulis, "Memerintahkan tergugat agar segera merobohkan tembok pagar pembatas setinggi dua meter ke bentuk semula, dan membongkar bangunan di atasnya (lantai dua) yang telah mengambil ruang udara di di bagian tanah milik penggugat."