Pilpres 2019

Polisi Masih Evaluasi Kasus Pernyataan 'Tampang Boyolali' Prabowo Subianto

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo Subianto saat berbicara di hadapan relawan Rhoma Irama, Cilodong, Depok, Minggu (28/10/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima laporan yang mengadukan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan pihaknya akan mengevaluasi terlebih dahulu aduan yang melaporkan Prabowo Subianto tersebut.

Menurut dia hal tersebut penting dalam rangka mengetahui kasusnya masuk delik pidana atau pelanggaran Pemilu.

"Berkaitan dengan laporan yang masuk ke SPKT Polda Metro Jaya yang melaporkan pak Prabowo, tentunya ini akan jadi bahan evaluasi penyidik terlebih dahulu," ujar Argo, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018).

Bila nantinya laporan itu bukan tindak pidana, polisi akan menghentikan penyelidikan laporan itu.

"Ada satu laporan, nanti kita cek apakah ini pidana atau bukan. Kalau bukan pidana akan kita hentikan penyelidikannya," kata dia.

Pihaknya pun membuka komunikasi dengan Bawaslu untuk menentukan laporan tersebut.

"Kita tetap akan komunikasi dengan Bawaslu apakah ini tindak pidana atau bukan," ucap Argo.

Warga yang melaporkan Prabowo ke Polda Metro Jaya adalah Dakun (47) pada Jumat (2/11/2018).

Dakun merupakan perwakilan dari Teras Boyolali. 

Laporan tersebut diterima kepolisian dengan nomor laporan LP/6004/XI/2018/PMJ/Ditreskrimsus Tanggal 2 November 2018.

Prabowo dilaporkan terkait pidatonya di Boyolali, Jawa Tengah pada Selasa (30/10) yang memicu kontroversi di tengah masyarakat.

Dalam pidatonya, Prabowo secara bercanda menyebut 'Tampang Boyolali' tidak mungkin pernah masuk hotel mewah.

Dakun mengatakan, laporan tersebut bermula saat meyaksikan video tersebut di laman YouTube.

Halaman
12

Berita Terkini