TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Advokat Pendukung Prabowo melaporkan Bupati Boyolali, Seno Samodro, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan pelanggaran pemilu.
Dalam pembuatan laporan ke kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (5/11/2018), Seno Samodro dilaporkan atas tuduhan keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden sehingga menguntungkan pihak tersebut sekaligus merugikan pihak lainnya.
Seno juga diduga mengajak massa membenci dan menghina calon presiden Prabowo Subianto.
Kuasa hukum Advokat Pendukung Prabowo, Hanfi Fajri, menuding Seno selaku aparatur negara tak netral karena menyerukan masyarakat Boyolali untuk tak memilih Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pemilu 2019.
"Sehubungan adanya pengerahan massa di Gedung Balai Sidang Mahesa yang terjadi di Kabupaten Boyolali, yang diduga dilakukan Bupati Boyolali, Seno Samodro, dengan menyerukan agar tak memilih Prabowo dalam Pilpres 2019," ujarnya di kantor Bawaslu RI.
Selain itu, kata dia, Seno telah melontarkan kalimat-kalimat menghina Prabowo yang bernada provokatif.
Sehingga, dia menilai, upaya itu dapat merugikan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Sandiaga Unodalam Pilpres 2019.
"Menguntungkannya itu dengan pernyataan supaya tidak milih Pak Prabowo. Nah itu sangat jelas ada keberpihakan," ujarnya.
Para pendukung Prabowo tersebut menyertakan barang bukti berupa video aksi protes warga Boyolali, serta lampiran tangkapan layar (screenshoot) pemberitaan aksi tersebut.
Atas perbuatan itu, Bupati Boyolali Seno Padowo diduga telah melanggar pasal 282 juncto pasal 386 juncto pasal 547 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Sedangkan di Undang-Undang ASN kepala daerah itu masuk kategori pejabat negara.
"Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 282 (berbunyi), pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye," jelas Hanfi.
"Sedangkan di Undang-Undang ASN kepala daerah itu masuk kategori pejabat negara," sambungnya.
• Jadi Perbincangan Publik, Boyolali Ternyata Kota Penghasil Keju Eropa Terbaik
• Wasekjen Partai Demokrat Sarankan Prabowo Subianto Minta Maaf Terkait Ucapan Tampang Boyolali
Sebelumnya, sejumlah warga Boyolali menggelar aksi protes warga Boyolali terhadap pidato capres nomor urut 02, Prabowo Subianto yang mengucap "tampang Boyolali".
Aksi tersebut berlangsung di Balai Sidang Mahesa Boyolali, Jawa Tengah, Minggu, 4 November 2018.
Polemik ini berawal dari viralnya video pidato Prabowo yang menyebutkan istilah "tampang Boyolali".
Awalnya, Prabowo membahas peningkatan kapasitas produksi karena menurut data yang mereka terima, terjadi penurunan kesejahteraan di desa. Adapun bunyi pidatonya sebagai berikut:
"...Dan saya yakin kalian nggak pernah masuk hotel-hotel tersebut, betul? (Betul, sahut hadirin yang ada di acara tersebut). Mungkin kalian diusir, tampang kalian tidak tampang orang kaya, tampang kalian ya tampang orang Boyolali ini."
Selain melaporkan ke Bawaslu, tim Prabowo-Sandiaga Uno juga berniat melaporkan Seno Samodro ke polisi. Seno dianggap telah melakukan ujaran kebencian karena memaki Prabowo.
"Kami akan laporkan bupati Boyolali yang katakan Prabowo A*u, itu sungguh sangat tidak pantas dikatakan pejabat publik," ujar Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi, Yandri Susanto.
• Polda Metro Jaya Evaluasi Apakah Laporan Terkait Tampang Boyolali Masuk Pidana Atau Pemilu
• Bantah Goreng Isu Tampang Boyolali, Tim Kampanye Jokowi: Kesalahan Sendiri kok Dilempar ke Orang?
Menurutnya, pelaporan ke kepolisian harus dilakukan mengingat umpatan yang disampaikan oleh Seno Samodro terbilang sangat kasar dan bagian dari ujaran kebencian.
Dan umpatan tersebut sangat merugikan pasangan Prabowo-Sandi.
"Terutama bupati Boyolali yang katakan Prabowo A*u, itu lebih tendensius dan ujaran kebencian dan kita akan laporkan itu pada kepolisian," katanya.
Yandri mengatakan video umpatan Bupati Boyolali yang disampaikan saat aksi bela "Tampang Boyolali ' Ahad kemarin tersebut beredar di media sosial.
Video Umpatan tersebut kemudian viral.
Yandri menambahkan, pihaknya juga akan mempolisikan penyebar potongan video Prabowo soal 'Tampang Boyolali '.
Menurutnya, penyebar video tersebut telah memotong pidato Prabowo dan membingkainya sehingga seolah-olah menyudutkan warga Boyolali.
"Ada tim kami tim advokasi yang dipimpin bang Dasco (Sufmi Dasco Ahmad) akan laporkan orang yang ngedit sehngga terjadi kesalahpahaman di masyarakat," pungkasnya.
Pelaporan terkait Prabowo Masih Diselidiki
Polda Metro Jaya telah menerima laporan terhadap Calon Presiden nomor urut 02 sekaligus Ketum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat ini pihaknya akan mengevaluasi terlebih dahulu soal laporan tersebut.
"Berkaitan dengan laporan yang masuk ke SPKT Polda Metro Jaya yang melaporkan pak Prabowo, tentunya ini akan jadi bahan evaluasi penyidik terlebih dahulu," ujar Argo.
Menurutnya, bila nantinya laporan itu bukan merupakan tindak pidana, maka pihaknya akan menghentikan penyelidikan laporan itu.
• Kubu Jokowi Dituduh Goreng Tampang Boyolali, Hingga Sederet Tanggapan Soal Ucapan Prabowo
• Diadukan ke Bawaslu, Raja Juli Tantang Sapda 5 Laporkan Prabowo Soal Tampang Boyolali
Selain itu, dalam menindaklanjuti laporan kasus ini, pihak polda akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menentukan ranah pidana.
"Ada satu laporan, nanti kita cek apakah ini pidana atau bukan. Kalau bukan pidana akan kita hentikan penyelidikannya," jelasnya.
"Kami tetap akan komunikasi dengan Bawaslu, apakah ini tindak pidana atau bukan," imbuh Argo.
Pada Jumat, 2 November 2018, perwakilan dari Teras Boyolali, Dakun (47), melaporkan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto ke Polda Metro Jaya, Jakarta.
Laporan Dakun teregister dengan nomor LP/6004/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Perkara yang dilaporkan adalah mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan kebencian sebagaimana Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 4 huruf b angka 2 jo Pasal 16 UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 165 KUHP.
Prabowo dilaporkan atas terkait video pidatonya di Boyolali, Jawa Tengah pada Selasa, 30 Oktober 2018 lalu.
Dalam pidatonya, Prabowo secara bercanda menyebut 'Tampang Boyolali' tidak mungkin pernah masuk hotel mewah.
Dakun mengatakan, laporan tersebut bermula saat dirinya meyaksikan video tersebut di laman YouTube. Sebelum salat jumat, sekitar pukul 11.00 WIB, ia melihat video unggahan Rahmad Irfandi dengsn durasi 2 menit 50 detik.
"Lihat di video karena saya tinggal di Jakarta. Saya tidak hadir di situ. Alasan saya, saya tidak suka dengan hal seperti gitu. Saya mengharapkan damai saja. Nggak usah mancing-mancing," ujar Dakun di Polda Metro Jaya.
Prabowo sempat memberikan sedikit tanggapan atas munculnya pihak yang mempermasalahkan pidatonya itu. Dia menyampaikannya saat memberikan pidato dalam acara deklarasi Komando Ulama Pemenangan Prabowo Sandi (Koppasandi), di Lapangan GOR Soemantri Brodjonegoro, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/11/2018).
Prabowo sempat berseloroh harus berhati-hati berbicara di depan massa karena banyak kamera televisi yang merekamnya. Dia pun bercerita adanya pernyataan-pernyataan yang dipersoalkan.
Prabowo mengaku bingung karena gurauannya sering dipermasalahkan.
"Saya baru keliling kabupaten-kabupaten di Jateng dan Jatim. Mungkin Saudara monitor. Saya juga bingung, kalau saya bercanda dipersoalkan. Kalau saya begini dipersoalkan, begitu dipersoalkan," ujar Prabowo.
Sementara itu, Badan Pemenangan Prabowo-Sandi menilai, pidato Prabowo yang mengatakan "tampang Boyolali" dan viral di media sosial sudah dipelintir.
Video tersebut dianggap sudah tidak utuh sehingga menimbulkan berbagai macam penafsiran di masyarakat. "Video yang viral di medsos sudah dipotong.
Kalau mendengarnya, membacanya video itu secara utuh, melihatnya secara utuh tentu persepsinya tidak seperti itu," kata Juru Bicara Badan Pemenangan Prabowo-Sandi Provinsi Jateng, Sriyanto Saputro.
• Mengenal SK Trimurti, Tokoh Kemerdekaan Kelahiran Boyolali yang Pernah Menolak Jadi Menteri
• Sederet Bangunan Ikonik di Boyolali, Ada Sapi Raksasa Senilai Rp 2,7 Miliar!
Sekjen PSI Ikut Dilaporkan
Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menjadi salah satu yang ikut dilaporkan ke Bawaslu terkait pernyataanya terhadap capres Prabowo Subianto.
Pria yang akrab disapa Toni itu dianggap kerap berkomentar provokatif soal Prabowo dan tim di media massa.
Toni dilaporkan ke Bawaslu oleh kelompok yang menamakan diri Solidaritas Advokat Penjaga Demokrasi (Sapda). Raja Juli Antoni yang juga Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, diduga melanggar pasal 280 ayat 3 butir c dan juncto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.juncto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Dia cenderung menuduh, menghasut, mengadu domba, menghina Pak Prabowo," ucap perwakilan Sapda, Taufiq Hidayat, setelah membuat laporan di kantor Bawaslu.
Dia menjelaskan, Toni membuat pernyataan berdasarkan asumsi pribadi tanpa bukti, bahkan cenderung menuduh, menghasut, mengadu domba, dan menghina Prabowo beserta partai-partai pendukung, yang dalam hal ini sebagai calon presiden dan/atau peserta Pemilu yang lain.
Selain itu, pernyataan Toni juga dinilai bertentangan dengan Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2019, yang salah satu isinya adalah, "Melaksanakan kampanye pemilu yang aman, tertib, dan damai, berintegritas tanpa hoax, politisasi SARA, dan politik uang."
Dalam pelaporannya, pelapor membawa barang bukti salinan pemberitaan di media online yang memberitakan, “Tak Ada Partai Kecuali Gerindra Serius Menangkan Prabowo Sandi” dan “Prabowo Sosok Yang Emosional”. (tribun network/gle/coz)