Lala Oktavia Sangkal Tipu Warga Irak Hingga Rp 100 Juta Ludes, 'Yang Biayai Hidup Dia Itu Saya'

Editor: ade mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

warga Kurdistan, Irak, Rawand Ahmed Ismael (29) terlunta-lunta hingga berurusan dengan penegak hukum di Indonesia sejak awal 2018.

‎Rawen kemudian menghubungi Lala untuk meminta dicarikan pekerjaan. Lala kemudian mencarikan pekerjaan untuk Rawend di sebuah barber shop di kawasan Cijambe.

Sebelumnya diberitakan, Rawand Ahmed Ismael, pria berusia 29 tahun asal Kurdistan, Irak tertipu perempuan di Bandung.

Nekat datang ke Indonesia demi menikahi perempuan bernama Lala Ermila Octavia, Rawand Ahmed Ismael justru harus berurusan dengan aparat penegak hukum Indonesia.

Peristiwa ini terjadi saat Rawand Ahmed Ismael berkenalan melalui media sosial dengan Lala Ermila Octavia, warga Ujungberung Kota Bandung pada 2016.

Sandiaga Uno Minta Maaf Setelah Melangkahi Makam Pendiri NU, Cicit Kiai Bisri Sampaikan Ini

Jonatan Christie Ucapkan Selamat Ulang Tahun dan Penyesalannya Untuk Sang Ibu

Rawand Ahmed Ismael kemudian nekat datang di Kota Bandung pada Februari 2018 via Bandara Husein Sastranegara untuk menemui Lala.

Berbekal paspor yang dikeluarkan di Iraq pada 16 Januari, Rawand Ahmed Ismael sempat tiba di Kuala Lumpur, Malaysia.

Ia lalu berangkat ke Indonesia menggunakan visa dari KBRI di Kuala Lumpur yang berlaku 14 hari sejak 21 Februari 2018.

Rawand Ahmed Ismael kemudian tinggal di Apartemen Gateway, Jalan Ahmad Yani Bandung, hingga visa dan uangnya habis.

"Saya datang ke Indonesia untuk menikahi dia. Tapi sampai uang dan visa saya habis, saya belum menikahinya. Saya minta dia cari kerjaan untuk saya dan saya bisa bekerja di sebuah barber shop," kata Rawand Ahmed Ismael di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/11/2018) kemarin.

‎Penghasilan sebagai pekerja di salon mencapai Rp 2 juta per bulan.

Belakangan diketahui, upah itu tidak pernah ia terima.

Muhyiddin Sebut Dubes Arab Janjikan Rizieq Shihab ke Malaysia untuk Selesaikan S3

Ketua MUI: Dubes Arab Saudi Bilang HRS Adalah Korban

Pada Juli 2018, dia ditangkap‎ pihak kepolisian dan Imigrasi Bandung karena melanggar Pasal 122 a Undang-undang Keimigrasian yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tingal yang diberikan kepadanya.

"Saya tidak tahu apa yang saya lakukan ini pelanggaran hukum. Saya kehabisan uang dan dibantu perempuan itu bekerja di barber shop," katanya.

Ia mengaku sudah tidak memiliki kerabat atau anggota keluarga di Irak.

"Keluarga saya sudah meninggal, serangan teroris," ujar Rawand yang mengaku berasal dari suku Kurdi, Iraq.

Halaman
123

Berita Terkini