Soal Larangan Pengurus Partai jadi Calon Anggota DPD, KPU Diminta Ikuti Putusan MK

Penulis: MuhammadZulfikar
Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemilihan Umum

"Jadi ada tiga hal yang dipatuhi KPU kalau mematuhi putusan MK. UUD, UU Pemilu dan putusan MK. Sementara kalau KPU memilih jalan yang berbeda maka KPU akan menentang tiga ketentuan itu," tegasnya.

Di kesempatan itu, dia melihat, MA tidak memahami sifat putusan MK mengenai pengurus parpol dilarang mendaftarkan diri sebagai caleg DPD.
Padahal, berdasarkan Pasal 24 huruf c UUD 1945 dan Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, sifat putusan MK itu final dan bainding.

"Mau diubah mau tidak dengan sendirinya putusan itu mengikat. Kami akan bertanya kepada MA, apakah MA tidak salah memahami putusan MK," kata dia.

Belakangan, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan gugatan Oesman Sapta Odang di majelis persidangan PTUN, Jakarta, Rabu (14/11/2018) siang.

Objek gugatan OSO terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU-IX/2018 tanggal 20 September 2018, Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019.

Feri menilai aneh putusan PTUN mengabulkan gugatan permohonan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang yang menggugat SK KPU tersebut.

"Putusan PTUN juga menurut saya agak aneh, karena mengabaikan putusan MK. Putusan TUN itu meminta KPU kemudian membatalkan lalu memutuskan pembatalan SK KPU dan meminta khusus agar OSO dimasukkan dalam list dalam daftar calon tetap anggota DPD," katanya.

Majelis Hakim PTUN Kabulkan Gugatan Oso
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan gugatan Oesman Sapta Odang di majelis persidangan PTUN, Jakarta, Rabu (14/11/2018) siang.

Oesman Sapta Odang, selaku penggugat, dengan nomor perkara 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT. Di kesempatan itu, Edi Septa Surhaza bertindak sebagai hakim ketua, Susilowati Siahaan, hakim anggota I, dan Andi Muh Ali Rahman, hakim anggota II

Objek gugatan OSO terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU-IX/2018 tanggal 20 September 2018, Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019.

"Iya menang tadi siang putusan. Keputusan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya," ujar Gugum, penasihat hukum Oesman Sapta Odang, saat dikonfirmasi, Rabu (14/11/2018).

OTT KPK Jaring Bupati Pakpak Bharat: Amankan Uang Ratusan Juta, Sosok Remigo Hingga Reaksi Demokrat

Kalah dari Thailand, Timnas Indonesia Perpanjang Tren Buruk di Stadion Rajamangala

Persib Tumbang 3-0 dari PSIS Semarang: Gagal Geser Persija Jakarta Hingga Kekecewaan Bobotoh

Dia menjelaskan, majelis hakim mengabulkan gugatan seluruhnya berupa SK Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU-IX/2018 dinyatakan batal dan diperintahkan dicabut.

Dan, memerintahkan KPU menerbitkan SK DCT baru yang mencantumkan nama OSO.

"Memerintahkan KPU menerbitkan SK DCT baru yang mencantumkan nama OSO," kata dia.

Setelah majelis hakim mengabulkan putusan itu, pihaknya akan menunggu salinan putusan. Kemudian, akan menindaklanjuti kepada KPU RI.

"Kami menunggu salinan. Besok, baru ke KPU," tambahnya. (Tribunnews.com)

Berita Terkini