TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Tahun berganti borgol yang identik dipakai tahanan polisi kini menjadi tren bagi tahanan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ngomong-ngomong nih, ada tahanan KPK yang tangannya terborgol setelah menjalani pemeriksaan di depan penyidik.
Politikus PAN yang juga Wakil Ketua nonaktif DPR RI Taufik Kurniawan masih bisa tersenyum meski tangannya diborgol.
Bukan Taufik Kurniawan yang pertama kali ketahuan tangannya diborgol.
Dialah Cecep Sobandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Setelah Cecep, tahanan KPK yang diborgol tangannya adalah kakak ipar Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Tubagus Cepy Sethiady, yang juga mengenakan borgol.
Berikut TribunJakarta.com himpun sejumlah fakta tentang tahanan KPK harus diborgol ketika berada di luar ruang tahanan.
Sejarah borgol di KPK
KPK mulai menerapkan borgol untuk tahanan mulai 2019, tapi aneh rasanya kenapa harus sekarang.
Padahal, Peraturan KPK soal penerapan aturan pasang borgol terhadap tahanan sudah ada sejak 2012.
Merujuk Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK khususnya Pasal 12 ayat (2) mengatur “dalam hal tahanan dibawa ke luar rutan, dilakukan pemborgolan."
KPK baru menerapakannya tahun ini, karena menindaklanjuti sejumlah masukan dari masyarakat soal aturan pemborgolan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan pasang borgol diperuntukkan bagi tahanan yang ingin menjalani pemeriksaan di gedung KPK, atau dari rutan menuju persidangan atau tempat lainnya.
"Salah satu hal yang mengemuka adalah aspek edukasi publik dan keamanan," terangnya.
KPK telah menerima sejumlah masukan dari berbagai kalangan masyarakat terkait dengan perlakuan terhadap para tahanan KPK, baik yang sebelum atau setelah pemeriksaan di kantor KPK.