"Kami juga melakukan komparasi aturan pengelolaan tahanan oleh instansi penegak hukum lain," kata Febri.
Selain itu ada juga sebagai pertimbangan keamanan.
"Hal ini dikategorikan dalam pengaturan tentang pemeliharan keamanan dan tata tertib rutan," jelas dia.
Biar rasa sanksi sosial
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan aturan tentang pemborgolan tahanan di KPK mirip seperti yang diterapkan aparat kepolisian kepada tahanannya.
Ia berharap adanya perubahan terhadap undang-undang terkait sanksi sosial di masyarakat terhadap koruptor.
Agus Rahardjo menilai sanksi sosial di masyarakat dapat membawa efek jera bagi para koruptor.
Sebetulnya, Agus Rahardjo berharap ada perubahan terhadap undang-undang yang memungkinkan sanksi sosial kepada para tahanan kasus korupsi.
"Bisa aja kan melakukan itu mungkin bisa membuat orang menjadi agak sungkan ya agak malu untuk melakukan korupsi karena memang hukumannya termasuk yang akan diterima dari masyarakat," kata dia.
Masukan sang mantan
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atau BW menanggapi penerapan aturan pemakaian borgol terhadap tahanan korupsi.
"Sebagai rakyat, saya ingin simbol pemborgolan itu harus jauh dari sekadar orang diborgol, karena memang diborgol simbol ketegasan, tidak pandang bulu," ujar BW di Balai Kota, Rabu (3/1/2019).
BW menyebut pemakaian borgol kepada tahanan bisa bermakna bila disertai penyelesaian kasus-kasus yang selama ini menjadi pekerjaan rumah KPK hingga tuntas.
"Misalnya kasus Bank Century sampai mana KPK?" lanjut dia.
BW ingin KPK tak hanya tegas menggunakan simbol pemborgolan para tahanan, tapi juga lebih trengginas.