TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menanggapi penerapan pemborgolan terhadap tahanan KPK.
Tanggapan Mahfud MD soal pemborgolan terhadap tahanan KPK disampaikannya melalui akun Twitter pribadinya.
Dalam kicauannya itu, Mahfud MD pun turut menyertakan foto surat kabar yang memberitakan soal pemborgolan tahanan KPK.
Dalam surat kabar tersebut tertulis sebuah judul 'KPK Terapkan Pemborgolan'.
Seperti diketahui bahwa diterapkannya pemborgolan terhadap tahanan KPK ini dilakuikan untuk pertimbangan keamanan para tahanan KPK.
Hal itu disampaikan langsung Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya.
• CPNS 2018 - BKN Umumkan Per 2 Januari 2019, 504 Instansi Lolos DS, Ini Tahap Selanjutnya
• Daftar Nama Korban Longsor Cisolok Sukabumi yang Berhasil Diidentifikasi, 21 Korban Masih Dicari
Febri Diansyah mengatakan, penerapan pemborgolan tahanan KPK sendiri berdasarkan ketentuan pada peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK.
"Khususnya Pasal 12 ayat (2) yang mengatur bahwa dalam hal tahanan dibawa ke luar Rutan, dilakukan pemboogolan," kata Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Rabu (2/1/2018).
Sebagaimanan dikutip TribunJakarta dari Kompas.com, penerapan pemborgolan tahanan KPK pun mengacu pad kebijakan yang diterapkan di institusi penegak hukum lain.
"Kami juga melakukan aturan pengelolaan tahanan oleh instansi penegak hukum lain," jelas Febri Diansyah.
• Bahaya di Balik Nikmatnya Kol Goreng bagi Kesehatan, Bisa Sebabkan Kanker
• BMKG: Waspada Potensi Gelombang Tinggi di Wilayah Ini Hingga 6 Januari 2019
Sementara itu, berdasarkan pengataman TribunJakarta.com, melalui kicauannya, Mahfud MD nampak mengapresiasi adanya pemborgolan terhadap tahanan KPK.
Selain itu, Mahfud MD juga menyatakan setuju bila tahanan KPK diborgol.
Menurut Mahfud MD, dengan diterapkannya pemborgolan tersebut, maka akan membuat tahanan KPK tidak mudah menuding atau bertabik.
"Bagus, tahanan KPK diborgol saja. Biar tdk mudah me-nuding2 atau ber-tabik2 spt mau pilnik," cuit Mahfud MD, Kamis (3/1/2019).
Di sisi lain, Mahfud MD juga turut membalas kicauan pengguna Twitter yang mencuitkan hal tentang hukuman untuk para koruptur.