"Lihat tingkat peran dan besaran korupsinya saja. Ada korupsi yg krn tanggungjawab administratif(misal, terlibat krn ttd dikumen yg sdh jadi); tapi ada korupsi krn memang ingin menggarong kekayaan negara dlm jumlah besar; ada yg menjual hukum melalui penyuapan," tulis Mahfu MD.
Tak hanya itu, Mahfud MD pun berbicara soal dampak dari tindakan korupsi.
Menurut Mahfud MD, memanfaatkan sesuatu dari hasil korupsi bisa membuat keluarga tidak tenteram.
"Makanan haram (korupsi atau hasil penipuan, misalnya) yg masuk ke tubuh akan membuat hidup tak tenang, keluarga tak tenteram, anak selalu merepotkan (dan mempermalukan). Jg membuat takut ngomong yg benar krn takut pd bayangan sendiri. Apa gunanya kaya (dari korupsi) jk hati resahm," tambah Mahfud MD.
Pemborgolan tahanan KPK sudah diterapkan sejak Rabu (2/1/2019).
Dikutip dari Kompas.com, pemborgolan tahanan KPK merupakan masukan dari berbagai pihak terkait perlakuan terhadap para tahanan KPK yang akan atau telah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
Begitu juga saat menuju lokasi persidangan atau tempat lainnya.
"Salah satu hal yang mengemuka adalah aspek edukasi publik dan keamanan," jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Penerapan kebijakan ini sudah terlihat pada hari ini, Rabu (2/1/2019).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi terlihat mendatangi Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, dengan kedua tangan diborgol.
Kedatangannya ke KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar terkait dugaan penerimaan suap pemotongan dana alokasi khusus (DAK) terkait dana pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018.
Dalam kasus ini, Cecep juga berstatus tersangka yang telah ditahan KPK. Selain Cecep, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Tubagus Cepy Septhiady dalam kasus yang sama.
• Kehebatan Kopassus Ini Jadi Disegani Negara Asing, Salah Satunya Amerika Serikat
• Kisah Cindy Korban Selamat Longsor Sukabumi Kehilangan 12 Orang Keluarganya, Termasuk Sang Ibu
TONTON JUGA
Hal yang sama juga diterapkan kepada Tubagus, yang tangannya juga diborgol.
Dalam kasus yang menjerat keduanya, KPK juga menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka.
Selain Irvan, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.