"Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sellbesar Rp 5 ribu," kata Ratmoho.
Ahmad Dhani memenuhi unsur pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Mata Ahmad Dhani merah
Suasana menjadi tak kondusif ketika Ahmad Dhani digiring menuju mobil tahanan yang menunggunya.
Sikap Ahmad Dhani berbeda ketika tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang percaya diri tak bersalah.
Namun, raut mukanya berubah setelah keluar persidangan. Bola matanya memerah ketika dibawa ke dalam mobil tahanan.
Tanpa mengucapkan sedikit patah kata pun, Ahmad Dhani hanya melayani pose sambil mengacungkan jempol dan jari telunjuk berbentuk simbol nomor urut 2 pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Tak hanya Ahmad Dhani, putra bungsunya Dul Jaelani juga enggan memberikan tanggapan terhadap vonis ayahnya tersebut.
"Nanti saja nanti saja," ujar Dul singkat ketika dimintai tanggapan terhadap vonis penjara ayahnya.
Sebelum sidang ia mengaku menghadapi sidang dengan optimistis.
"Apa pun vonisnya itu jalan terbaik bagi saya di masa depan saya seoptimis itu," kata Ahmad Dhani.
Ia tidak ada rasa takut dan khawatir dalam dirinya jelang sidang putusan.
"Seoptimis itu saya, tidak ada rasa takut dan khawatir dalam hidup saya. Apapun keputusannya ya memang harus terjadi dan itu adalah jalan yang harus saya lalui menuju masa depan yang sangat cerah, menuju jalan akal sehat," papar Ahmad Dhani.
Terakhir, ia sedikit bercanda ketika ditanya persiapannya jelang mendengarkan putusan Majelis Hakim.
"Persiapannya makan ikan 'P', ikan 'P' itu ikan putusan," ujar Dhani tertawa.