Kabar Artis

Ahmad Dhani Divonis 18 Bulan Penjara, Mulan Jameela Pamer Video Ini dan Singgung Soal Rasa Bangga

Penulis: Rr Dewi Kartika H
Editor: Ilusi Insiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mulan Jameela tertunduk diam setelah mendengar putusan sidang ujaran kebencian yang berakhir dengan hukum penjara 18 bulan untuk sang suami, Ahmad Dhani, berdasar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Tak hanya itu melihat kekompakan tersebut membuat Mulan Jameela semakin bangga menjadi umat Islam.

"Semakin bangga sama umat muslim," tulis Mulan Jameela.

Pantauan TribunJakarta.com unggahan Mulan Jameela itu rupanya mengundang netizen untuk berkomentar.

Bukan mengomentari soal isi video, netizen justru membahas soal vonis penjara Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani Diputus Bersalah Mulan Jameela Tertunduk, Manajer: Misi Jangan Halangi

Akhirnya, musikus Ahmad Dhani dijebloskan ke penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana 18 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian pada Senin (28/1/2019) siang.

Berikut sederet fakta tentang Ahmad Dhani yang dinyatakan bersalah dan harus mendekam di tahanan dan respon Mulan Jameela.

Cuitan bernuansa SARA

Majelis hakim menilai Ahmad Dhani telah secara sah dan meyakinkan mengunggah kata-kata bermuatan ujaran kebencian lewat akun media sosial Twitter.

"Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan (SARA)," kata hakim ketua Ratmoho.

Ahmad Dhani (tengah) ketika memasuki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Atas dasar tersebut Dhani dipidana penjara selama satu tahun enam bulan.

"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan, menetapkan barang bukti dari penuntut umum satu dan seterusnya dirampas untuk dimusnahkan," imbuh dia.

Majelis hakim juga meminta sebuah sim card dirampas untuk kemudian dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan.

Sementara dari penasihat hukum satu buah bundel dan seterusnya tetap terlampir dalam berkas perkara.

Halaman
1234

Berita Terkini